BANDUNG, RIAUREVIEW.COM -Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun bui terhadap Asep Maftuh, pria yang membunuh komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto. Dalam sidang terungkap bahwa Asep tidak terbukti gila.
Asep awalnya diduga mengalami gangguan jiwa saat perbuatannya menghabisi nyawa Prawoto. "Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa," kata ketua majelis hakim Wasdi Permana saat membacakan amar putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/8/2018).
Selain itu, menurut Wasdi, selama proses persidangan Asep dapat mengikuti secara baik. Tak ada gejala-gejala gangguan jiwa yang ditunjukkan oleh Asep.
"Apalagi selama persidangan terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa terdakwa manusia normal dan sadar," kata Wasdi yang dilansir detikcom.
Asep divonis 7 tahun penjara. Hukuman terhadap Asep sesuai dakwaan kedua yakni Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.