Ditangkap KPK, 3 Hakim Termasuk Pengadil Meliana Berstatus Saksi

Ditangkap KPK, 3 Hakim Termasuk Pengadil Meliana Berstatus Saksi
Ketua KPK Agus Rahardjo

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan, turut ditangkap KPK bersama dengan wakilnya, Wahyu Setyo Wibowo. Namun keduanya dinyatakan KPK masih berstatus sebagai saksi.

Selain 2 hakim itu, ada seorang hakim lain yang juga ditangkap dan berstatus saksi yaitu Sontan Merauke Sinaga. Sedangkan hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Merry Purba.

Merry diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Tamin Sukardi. Perkara itu dipimpin Wahyu dengan 2 hakim anggota yaitu Merry dan Sontan.

"Diduga pemberian dari TS (Tamin Sukardi) kepada hakim MP (Merry Purba) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo yang dilansir detikcom, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Wahyu dikenal sebagai hakim yang memvonis Meliana 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan. Namun kasus Meliana sama sekali tak terkait dengan OTT KPK. Meski turut ditangkap, Wahyu dan 2 rekannya, Marsudin dan Sontan, masih berstatus saksi.

Selain Merry, ada 3 tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi dari unsur swasta, dan Hadi Setiawan yang disebut sebagai orang kepercayaan Tamin.

Agus menyebut total commitment fee dari Tamin ke Merry yaitu SGD 280 ribu. Pemberian itu diduga agar Merry mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Tamin.

"Hakim MP (Merry Purba) yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," ucap Agus.

Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tamin dan Hadi diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya

Index