Partai Golkar Kembalikan Rp700 Juta ke KPK Soal PLTU Riau

Partai Golkar Kembalikan Rp700 Juta ke KPK Soal PLTU Riau
Eni Saragih ditangkap dana suap proyek PLTU Riau-I yang digunakan untuk membiayai Munaslub Golkar.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang yang dilakukan Partai Golkar. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan kader Golkar Eni Maulani Saragih. 

"Benar. Ada pengurus (partai) yang mengembalikan (uang), saya kira kemarin atau lusa. Yang pasti dari pengembalian uang tersebut dengan nilai sekitar Rp700 juta. Uang tersebut dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dilansir CNNIndoensia, Jumat (7/9). 

Menurut Febri, uang yang diserahkan itu diduga terkait kegiatan partai yang menggunakan uang hasil korupsi. 

"Sedang terus kami dalami," ujarnya.

Eni Saragih, salah satu tersangka suap PLTU Riau-1, mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Uang itu diduga bagian dari suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu. 

Uang Rp500 juta tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Langkah Eni mengembalikan uang hasil korupsi sebagai sikap kooperatif dalam proses hukum ini. 

Eni mengungkap bila sebagian dari uang Rp2 miliar yang diterima dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pertengahan Desember 2017.

Eni mengatakan hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu. 

Menurut Eni, dirinya diminta oleh mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto untuk mengawal proyek itu dan dikenalkan kepada Kotjo, yang ingin menggarap proyek tersebut. 

Dalam kasus ini, Idrus dan Eni diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo. 

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar. 

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini. 

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.

Berita Lainnya

Index