Taufik Gerindra Takkan Cabut Laporan Terhadap KPU

Taufik Gerindra Takkan Cabut Laporan Terhadap KPU
Politikus Partai Gerindra M Taufik melaporkan KPU ke DKPP, Polda Metro Jaya dan Bawaslu DKI Jakarta karena dugaan pelanggaran.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kuasa hukum politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, menegaskan pihaknya tidak akan mencabut laporan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski kini Mahkamah Agung telah mencabut larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Sebelumnya KPU DKI Jakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Polda Metro Jaya, serta Bawaslu DKI Jakarta karena mencoret M Taufik dalam daftar bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. 

KPU dianggap tidak menaati putusan Bawaslu terkait M Taufik yang telah dinyatakan lolos.

"Kami tidak berpikir untuk mencabut semua laporan tersebut," kata Yupen yang dilansir CNNIndonesia, Sabtu (15/9).

Yupen menyebut putusan MA justru semakin menguatkan posisi Taufik dalam gugatan tersebut.

"Malah menguatkan posisi hukum kami bahwa KPU memang salah karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu," tuturnya.

Yupen berharap pihak DKPP, Polda Metro Jaya, serta Bawaslu DKI juga bisa menjadikan putusan MA itu sebagai bahan pertimbangan karena menunjukkan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran-pelanggaran etik.

"Harapan kami DKPP menilai perbuatan KPU itu pelanggaran etik, begitu pula dengan Bawaslu dan Polda," ucap Yupen.

MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

"Sudah diputuskan uji materi dikabulkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/9).

Pertimbangannya, PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mohamad Taufik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta mengaku bersyukur atas putusan MA itu.

Taufik pun meminta KPU untuk kembali memasukkan namanya ke dalam daftar caleg untuk Pemilu 2019. Jika tidak, kata Taufik, maka KPU juga berpotensi melanggar keputusan MA.

"Masa KPU mau melanggar keputusan MA juga," ujarnya, Jumat (14/9).

Berita Lainnya

Index