PERKALONGAN, RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan 7.000 laporan dari istri kepala daerah, sekretaris daerah hingga Kepala Bappeda soal korupsi pejabat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, laporan memang biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat kepala daerah.
"Kemudian setelah kami pelajari dan pantauan dari laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan," ucap Ketua KPK Agus Raharjo di Kota Pekalongan, Jumat 5 Oktober 2018.
Menurut dia, negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi. Pelapor, lanjut dia, akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat," tutur Ketua KPK seperti dilansir Antara dan Liputan6.