KPU Larang Kampanye di Pesantren, Ma'ruf Berdalih Silaturahmi

KPU Larang Kampanye di Pesantren, Ma'ruf Berdalih Silaturahmi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menegaskan kunjungannya ke sejumlah pondok pesantren semasa kampanye Pilpres 2019 sebatas kegiatan silaturahmi ke pimpinan maupun santri seperti yang biasa dia lakukan.

"Saya tidak pernah kampanye, saya untuk silaturahmi," kata Ma'ruf yang dilansir CNNIndonesia, di Hotel Bintang, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (7/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye di Pilpres.

Hal itu disampaikan KPU sebagai antisipasi agar seluruh peserta pemilu tidak memanfaatkan tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye.

Menanggapi hal itu, Ma'ruf berkukuh tak melakukan pelanggaran terhadap mekanisme yang telah diatur KPU. 

Ia pun memastikan kedepannya akan tetap mengunjungi pesantren di berbagai wilayah di Indonesia untuk bersilaturahmi.

"Oh iya [tetap ke pesantren], itukan dunia saya," kata dia.

Ma'ruf tak berkeberatan jika pesaingnya di Pilpres, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengikuti jejaknya untuk mengunjungi pondok pesantren saat masa kampanye berlangsung.

Ia tak khawatir jika basis suaranya bakal tergerus dengan kunjungan pesaingnya turut 'bergerilya' di pondok pesantren.

"Ya boleh saja, silakan," kata Ma'ruf.

Ma'ruf belakangan terbilang intens berkunjung ke sejumlah pesantren di beberapa daerah. 

Beberapa waktu lalu, ia pernah maraton mengunjungi delapan pondok pesantren di empat kota di Jawa Timur. Tak hanya itu, ia pun turut mengunjungi beberapa pesantren di kawasan Banten pada awal bulan lalu.

Baru-baru ini, Ma'ruf mengunjungi Pondok Pesantren Al Muhajirin di Purwakarta untuk menghadiri acara doa bersama dan penggalangan dana untuk korban gempa di Sulawesi Tengah.

KPU menyatakan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Yang dimaksud lembaga pendidikan termasuk kampus dan pesantren.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 28O ayat1 menyebutkan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

UU Pemilu juga mengatur soal sanksi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu melanggar aturan kampanye.

Pasal 521 menyebutkan bahwa 'setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta'.

Berita Lainnya

Index