JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Polisi sempat melakukan penggeledahan di sel rumah tahanan yang menjadi tempat Ratna Sarumpaet ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Penggeledahan itu dilakukan pada Minggu (7/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penggeledahan itu memang merupakan razia rutin yang dilakukan polisi. Hal tersebut untuk melihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh para tahanan seperti membawa telepon genggam ke dalam sel.
"Operasi di dalam sel biasa, enggak masalah itu. Jangan sampai nanti ada sajam, handphone kan enggak boleh. Itu wajar, SOP-nya kan begitu," ujarnya yang dilansir CNNIndonesia, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/10).
Argo membantah saat dikonfirmasi apakah penggeledahan itu karena Ratna yang kedapatan membawa telepon genggam. Kata dia, tidak ada telepon genggam yang dibawa oleh Ratna. Penggeledahan juga tidak hanya ditujukan kepada Ratna. Di dalam sel, Ratna pun tidak sendiri. Menurut Argo, di sel Ratna bersama dengan dua tahanan tindak pidana umum lainnya.
"Selnya Bu Ratna tidak sendiri, banyak teman-temannya (sesama tahanan). Itu adalah SOP dari Dirtahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti). (Penggeledahan) Itu bukan hanya Bu Ratna saja. Kemarin-kemarin semua sudah kami lakukan juga. Tidak boleh bawa sajam, hp tidak boleh," tuturnya.
Ratna ditahan sejak Jumat (5/10) malam di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya pun masih melakukan pengembangan dari penangkapan terhadap Ratna. Sejumlah saksi masuk dalam daftar pemeriksaan seperti Presiden KSPI Said Iqbal, Amien Rais dan Dokter Sidik Setiamihardja yang merupakan salah satu dokter operasi plastik di RS Bina Estetika.