Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo DKI Jadi Tersangka

Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo DKI Jadi Tersangka

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara menetapkan calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) David H Rahardja sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu. Diduga dia membagikan minyak goreng ke warga di Jakarta Utara di masa kampanye Pileg 2019.

Sebelum menetapkan David sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil David untuk dimintai keterangan terkait pembagian minyak goreng. Selain itu, penyidik juga memeriksa bukti-bukti otentik, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo yang dilansir CNNIndonesia, Jumat (19/10).

Benny mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan David melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 523 ayat 1 dan Pasal 280 ayat (1) huruf j di mana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta pemilu tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selanjutnya, kata Benny, Bawaslu DKI Jakarta Utara juga akan mengawal penuntasan kasus ini.

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," kata dia.

Sementara itu, peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal meminta aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut dia, politik transaksional merupakan pelanggaran serius dalam pemilu karena merupakan tindak pidana. Selain itu, politik transaksional dapat menurunkan kualitas demokrasi sehingga melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas. 

Karena itu, lanjut Nicky, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen untuk terus mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas demi melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil. 

"Saya mendesak kepada penyidik supaya segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Karena waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat," kata dia.

Berita Lainnya

Index