KPK Terima 7.000 Laporan Setiap Tahun, Termasuk soal KDRT

KPK Terima 7.000 Laporan Setiap Tahun, Termasuk soal KDRT

MAKASSAR, RIAUREVIEW.COM -KPK menerima 7.000 laporan tindak pidana korupsi dari berbagai daerah di Indonesia dalam kurun waktu setahun. Tak hanya tindak pidana korupsi, masyarakat bahkan melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke KPK. 

"Iya jumlah laporan rata-rata 7.000 per tahun tetapi laporan itu kadang-kadang bukan hanya korupsi, kadang korupsi tapi korupsi di luar kewenangan KPK. Bahkan ada KDRT dilaporkan juga ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang dilansir detiknews, di Pantai Losari Makassar, Minggu (21/10/2018).

Syarif menjelaskan, laporan korupsi yang masuk ke KPK didominasi pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa. Ada juga soal penyalahgunaan wewenang untuk mengeluarkan izin.

"Paling banyak itu satu, berhubungan pelayanan publik yang misalnya urus, hal-hal yang biasa KPK tak punya kewenangan harusnya Rp 1 miliar atau dilakukan penyelenggara negara.

"Tipu-tipu pengadaan barang jasa soal yang ketiga di laporan soal berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang untuk mengeluarkan perizinan. Itu yang palingan banyak trennya," jelasnya.

Terkait dengan pemberian Rp 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi ke KPK, Syarif menyebut pelapor tersebut akan dilindungi kerahasiaannya. "Intinya seperti ini, mau dibayar dan tidak dibayar kita berharap kepada masyarakat melaporkan insiden korupsi yang mereka alami sendiri dan pasti dilindungi. Di web KPK sudah ada, sistem ada, nomor HP ada, fax dan email ada dan sebagainya dan jangan ragu masyarakat melaporkan kejadian korupsi di sekitarnya," paparnya. 

Berita Lainnya

Index