Korupsi Infrastruktur dari Sumut-Papua, Negara Rugi Rp 186 M

Korupsi Infrastruktur dari Sumut-Papua, Negara Rugi Rp 186 M

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -KPK menyebut perkiraan dugaan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi proyek infrastruktur lama mencapai Rp 186 miliar. Sejauh ini KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo yang dilansir detikcom, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Dua tersangka yang dijerat adalah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014. Agus menyebut proyek-proyek yang dikorup itu merupakan proyek lama.

"Sebenarnya ini proyek-proyek lama," kata Agus. 

Kedua tersangka itu, disebut Agus, diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Agus. 

Berita Lainnya

Index