23.303 e-KTP Invalid di Kabupaten Pekalongan Dimusnahkan

23.303 e-KTP Invalid di Kabupaten Pekalongan Dimusnahkan
Ilustrasi

PEKALONGAN, RIAUREVIEW.COM -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di berbagai daerah memusnahkan e-KTP agar tak disalahgunakan. Pemkab Pekalongan tak ketinggalan, ada 23.303 e-KTP di wilayah ini yang dimusnahkan. 

Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Risnoto, pada detikcom mengatakan puluhan ribu KTP tersebut dimusnahkan karena sudah jatuh masa perpanjangan ataupun kesalahan cetak maupun perubahaan catatan kependudukan. Pemusnahaan tersebut dilakukan atas surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ, tentang Penata Usahaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid, diintruksikan seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil seluruh Indonesia, untuk memusnahkan KTP elektorik yang rusak atau Invalid dengan cara diibakar. 

"Berdasarkan itulah kami melakukan giat ini, karena ditakutkan KTP yang sudah tidak terpakai tercecer, dan ditemukan oleh orang yang tidak bertanggunjawab," katanya yang dilansir detikcom, Senin (17/12/2018).

Seluruh e-KTP yang dimusnahkan hari ini, kata Risnoto, dikumpulkan oleh Dindukcapil sejak 2012 lalu.

"Sebelum adanya edaran KTP yang sudah tidak berlaku atau rusak, setiap tahunnya ada sekitar 9 ribu disetorkan ke pemerintah pusat," katanya.

Pemusnahaan e-KTP juga dilakukan di Kota Pekalongan. Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan, memusnahkan sebanyak 22.593 keping e-KTP dengan cara di bakar di halaman Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan hari ini.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati mengatakan pihaknya sudah dua kali memusnahkan e-KTP tak valid. Pada tahap pertama, Pemkoot Pekalongan memusnahkan 14.075 keping dan untuk tahap kedua memusnahkan 6.338 e-KTP dan 2.180 keping KTP non elektronik.

"KTP elektronik yang dimusnahkan dikarenakan banyak faktor, di antaranya KTP tersebut dinyatakan tidak valid serta e-KTP yang salah cetak," jelasnya.    

Berita Lainnya

Index