BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis disikapi secara bijaksana oleh pemerintah daerah. Melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bengkalis, berharap kepengurusan yang ada bisa menjalankan badan hukumnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis Herman Achmad, Rabu (9/1/2019). Kepada media ini, Herman mengatakan hendaknya kepengurusan dari Koperasi BBDM ini bisa menjalankan amanah perundang-undangan.
“Kita dari pemerintah tidak bertindak sebagai pemutus dalam sengketa kepengurusan koperasi bukit batu darul makmur. Namun, kita hanya bisa menekankan kepada pengurus melaksanakan perintah dari perundang-undangan yang berlaku,” kata Herman.
Menurut Herman, adanya koperasi yang hari ini beroperasional di Kabupaten Bengkalis, maka secara tidak langsung mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Karena, menurut Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku sejak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Maka, hadirnya koperasi menjadi salah satu pilar pembangunan di daerah.
“Jadi terkait koperasi ini, pemerintah pusat dan daerah sangat mendukung penuh dan siap menjadi fasilitator pembentukan koperasi menurut ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Kelurahan Layak Bentuk Badan Hukum Koperasi
Menyikapi adanya persoalan badan hukum Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tingkat kelurahan. Plt. Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis Herman Achmad menegaskan, jika LKM dalam bentuk Usaha Ekonomi Kelurahan-Simpan Pinjam (UEK-SP) yang sudah beroperasi sejak tahun 2011 lalu, hendaknya dipertegas melalui badan hukum koperasi.
Menurut Herman, Koperasi hari ini menjadi salah satu bentuk badan hukum gerakan ekonomi rakyat yang sejalan dengan upaya mengentaskan kemiskinan.
“Koperasi menjadi badan hukum yang kuat, efisien, produktif dan bermanfaat bagi anggota serta masyarakat. Maka selayaknya kelurahan memiliki koperasi melalui program Usaha Ekonomi Simpan Pinjam. Karena hari ini ketentuannya memang mengharuskan berbadan hukum, jika demikian kondisinya, kami siap mendorong untuk terbentuknya koperasi di setiap desa atau kelurahan,” tandasnya. (ab)