Dewas BPJS TK Bantah Lindungi Anggota yang Diduga Memperkosa

Dewas BPJS TK Bantah Lindungi Anggota yang Diduga Memperkosa

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) mendapat tuduhan telah melindungi salah satu anggotanya yakni Syafri Adnan Burhanuddin (SAB) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan. Komite Dewan Pengawas BPJS TK menegaskan hal tersebut tidaklah benar. 

"Kami atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ingin melakukan klarifikasi atas kasus yang menimpa anggota kami saudara SAB. Kami mendapati tudingan bahwa dalam kasus ini jajaran Dewas sengaja melindungi saudara SAB atas tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar," kata Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono yang dilansir detikcom, dalam jumpa pers Ketua Dewan Pengawas, Guntur Witjaksonodi Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019). 

Guntur menyatakan, pihaknya baru mengetahui adanya dugaan asusila oleh SAB setelah mendapat tembusan laporan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari korban yang berinisial RA. Laporan tersebut tertanggal 6 Desember 2019. 

Dalam kesempatan sebelumnya, RA pernah menyatakan bahwa setelah dia melapor ke Dewan, justru malah diminta mengundurkan diri. 

"Karena sudah ada ancaman kekerasan fisik seperti itu, jadi saya tanggal 28 November (2018) langsung saya adukan ke Ketua Dewan Pengawas. Namun Ketua Dewan Pengawas hanya bilang, 'Kalau sudah tidak nyaman, silakan resign....' Padahal saya melaporkan itu bukan maksud saya untuk resign, saya hanya mengadu apa yang terjadi," tutur RA, di Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019).

Kembali ke pernyataan Guntur, selain membantah melindungi SAB, BPJS TK juga menegaskan tak ada yang namanya 'wewenang berlebihan' dalam merekrut staf komite Dewas. 

"Kami sampaikan bahwa hal Itu tidak benar. Kegiatan operasional organ BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun pasti dilakukan audit oleh lembaga pengawas keuangan seperti OJK, BPK, dan KAP, di samping kegiatan monitoring dan evaluasi dan DJSN yang nnendapatkan predikat Baik. Kami juga memiliki komitmen dengan KPK terkait pencegahan gratifikasi," ujar Guntur, Jumat (11/1). 

"Sementara terkait rekrutmen, penyelenggaran FGD, seminar dan lain sebagainya, itu semua sudah diatur dan sesuai dengan regulasi yang tertera dalam Undang undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan turunan yang terkait. Tidak ada hal yang menyalahi di sini," tambahnya.

Guntur juga meminta kasus SAB tidak ditarik ke area politis. Jangan sampai ada pemanfaatan kesempatan dalam kesempitan. 

"Kami harap semua pihak dapat berpikir dengan jernih dalam melihat kasus yang menimpa saudara SAB ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memiliki niat menggulirkan hal ini sebagai isu politis, mengingat tahun ini adalah tahun politik yang kental dengan berbagai hal yang dapat dipolitisasi. Saya harap hal ini tidak dimanfaatkan untuk menjatuhkan kredibilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik yang profesional," papar Guntur. 

Syafri Adnan Baharuddin yang kini mundur dari Dewan Pengawas BPJS TK menyampaikan bantahannya telah melakukan pemerkosaan. Bahkan Syafri telah melaporkan balik stafnya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

"Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata Syafri, Minggu (30/12/2018).

Selain itu, Syafri juga melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ade Armando dengan tuduhan yang sama. Laporan atas nama RA tercatat dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM, sedangkan laporan untuk pemilik akun Facebook Ade Armando teregister dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM.

"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," kata pengacara Syarif, Heribertus S Hartojo, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019).

Berita Lainnya

Index