UP2M Unilak Melakukan Penyuluhan Hukum ke Akbid Laksamana Pekanbaru

UP2M Unilak Melakukan Penyuluhan Hukum ke Akbid Laksamana Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (UP2M) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) menurunkan dua Tim untuk melakukan penyuluhan hukum ke Akbid Laksamana Pekanbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan di Akbid tersebut, Jalan Arifin Ahmad beberapa waktu lalu. Sementara pesertanya, seluruh mahasiswi dan dosen Akbid Laksamana.

Adapun narasumbernya tim pertama dari UP2M Unilak. Yakni Andrizal, SH., MH, DR. Edi Asnawi, SH., M.Hum dan Birman Simamora, SH., MH. Sedangkan tim kedua terdiri dari DR. M. Yusuf Daeng, SH., MH, Ferdian Rinaldi, SH., MH, dan Tri Novita, SH., MH.

Ferdian Rinaldi, SH., MH, salah seorang nara sumber pada riaureview.com, Rabu (2/1/2019) menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum ini membahas tentang Undang-undang Nomor 36 tahun 2014.

''Undang-undang ini membahas mengenai sangsi pidana malpraktik dalam dunia kesehatan yang dilakukan para tenaga kesehatan,'' jelasnya.

Seperti diketahui, dalam menjalankan profesinya tidak tertutup kemungkinan ada bidan menyalahi peraturan. Nah, dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para mahasiswa Akbid Laksamana bisa mengerti dan nantinya, jika sudah lulus dan buka praktek tidak terjerat kasus hukum.

Sementara bagi UP2M, diadakannya penyuluhan ini bertujuan untuk mengimplementasi salah satu tri darma perguruan tinggi

Berita Lainnya

Index