Marak APK Digantung di Pohon, Ini Reaksi Bawaslu Bengkalis

Marak APK Digantung di Pohon, Ini Reaksi Bawaslu Bengkalis
APK MELANGGAR ATURAN : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis bersama petugas Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang digantung di pohon-pohon bahu jalan di Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/1/2018).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu serentak 2019 menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis mengambil tindakan tegas dan menurunkan APK secara paksa. 

Walau dalam ketentuan tata cara pemasangan APK Calon Legislatif (Caleg) atau peserta Pemilu 2019 sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU dan penetapan titik serta lokasi. Tetap saja dilanggar oleh peserta Pemilu. 
 
Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, Rabu (16/01/2019) kepada media ini menyebutkan, hari ini tim divisi Bawaslu yang menangani APK ini diperintah bergerak mengambil langkah tegas. Sejumlah baleho berbentuk gambar dan APK bentuk lainnya ditertibkan. Tim divisi bekerja dibantu dengan petugas Satpol PP Bengkalis.
 
Menurut Mukhlasin, titik dan lokasi yang dilanggar peserta Pemilu 2019 diantaranya pemasangan APK di rumah ibadah serta halamannya. Kemudian, pemasangan APK di fasilitas kesehatan, pendidikan atau fasilitas pemerintah lainnya. Termasuk pemasangan APK yang digantung di pohon-pohon bahu jalan.
 
“Sebelum melakukan kita upayakan persuasive terlebih dahulu kepada pemilik APK, jika tidak ada tanggapan kami layangkan surat, namun jika tidak ada upaya dari pemilik APK, maka kita ambil tindakan pencabutan secara paksa, dan hari ini hampir sekitar 246 unit APK sudah kita tertibkan dari sejumlah kecamatan, jumlah ini terus dilakukan pencatatan secara periodik. Terbanyak itu pemasangan di pohon-pohon, tiang listrik serta pemasangan APK di billboard berbayar. Billboard ini banyak kita dapati di Kecamatan Mandau, terus berlanjut untuk di Bengkalis dan Bantan,”kata Mukhlasin dengan nada datar.
 
Untuk penertiban APK ini, sambung Mukhlasin, Bawaslu terus melakukan koordinasi kepada peserta pemilu atau partai politik. “Memang tidak ada sanksi khusus dalam pelanggaran APK ini, sanksi penertiban paksa saja yang diberlakukan,”katanya lagi.
 
Terkait pemasangan APK di billboard berbayar. Mukhlasin menjelaskan, di dalam aturan KPU itu tidak diperbolehkan. Walau peserta membayarnya, namun untuk rasa keadilan dari 638 caleg di Kabupaten Bengkalis. Maka, untuk pemasangan APK di billboard berbayar ini tidak diperbolehkan.
 
“Pemasangan APK di billboard berbayar ini melanggar, karena tidak mengakomodir semua peserta pemilu. Asas keadilan dilanggar, Bengkalis jumlah caleg sebanyak 638 caleg, jika diberlakukan, kekuatiran akan tidak terakomodirnya para caleg bisa menjadi masalah, maka untuk pemasangan APK di billboard berbayar ini tidak diperbolehkan,”tandasnya.(ab)

 

Berita Lainnya

Index