Bocah 5 Tahun di Riau Dicabuli Tetangganya

Bocah 5 Tahun di Riau Dicabuli Tetangganya
Ilustrasi

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Polres Rokan Hilir (Rihil) Riau menangkap pelaku cabul, Kasiman Tambunan (19). Pelaku diduga mencabuli ke anak perempuan usia 5 tahun tersebut.

"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Rohil. Kasus dugaan cabul ini dilaporkan orang tua korban," kata AKBP Sigit Adiwuryanto yang dilansir detikcom, Senin (21/1/2019).

Sigit menjelaskan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu ayah korban inisial VP (32) menitipkan anak perempuannya kepada pelaku Kasiman.

"Orang tua korban saat itu akan mandi di lantai dua. Tapi pelapor (ayah korban) merasa curiga kepada Kasiman sehingga turun kembali," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembag. Pelaku pun sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dijadikan tersangka dugaan pencabulan anak bawah umur," tutup Sigit.


Pemuda di Rohul Ditangkap karena Hamili Pacarnya


Selain itu, Polres Rokan Hulu (Rohul) juga menangkap pemuda berinisial RH (24) dalam kasus pemerkosaan. Pacarnya yang masih berusia 15 tahun hamil hingga melahirkan anak pria.

"Tersangka dalam kasus ini sempat melarikan diri mengetahui korban hamil. Hingga korban melahirkan tersangka tak mau bertanggung jawab. Akhirnya RH kita tangkap," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, tersangka HR ditangkap ditempat bersembunyiannya selama ini di Pekanbaru pada Kamis (17/1) lalu. Dari Pekanbaru, tersangka dibawa ke Mapolres Rohul.

"Begitu kita mengetahui keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, dugaan pelaku cabul ini tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim Risahondua kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Berita Lainnya

Index