Buron 6 Hari, Pembunuh Sumilah Ditangkap Polres Sumedang

Buron 6 Hari, Pembunuh Sumilah Ditangkap Polres Sumedang
Ilustrasi

SUMEDANG, RIAUREVIEW.COM -Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan seorang janda, Sumilah (57). Pelaku ternyata tetangga korban.

Sumilah tewas di rumahnya, Dusun Cisagasari, RT 04 RW 01, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/1). Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan pelaku inisal ES berdomisili dekat rumah korban atau hanya beda RT.

ES nekat menghabisi nyawa Sumilah lantaran terpergok saat melakoni pencurian. "Awal mulanya pelaku berniat mengambil barang-barang yang berada di rumah korban," kata Hartoyo yang dilansir detikcom, Senin (28/1/2019).

Menurut Hartoyo, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap. Setelah itu, pelaku menggondol barang-barang milik Sumilah yang sendirian menghuni rumah. Anak korban selama ini tinggal dan bekerja di Jakarta.

"Pelaku mengambil dua bungkus rokok. Lalu masuk ke dalam kamar korban dengan mengambil sebuah dompet yang berisikan uang sebesar Rp 300 ribu," tutur Hartoyo.

Aksi jahat ES tertangkap basah oleh korban. Kala itu pelaku membuka lemari kayu yang berada di kamar, tiba-tiba korban terbangun dan memanggil nama pelaku.

"Korban berteriak, namun pelaku langsung membekap korban dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan tangan kosong hingga korban tidak bernyawa," katanya.

ES kabur usai membunuh Sumilah. Polisi menyelidiki kasus pencurian dan pembunuhan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan petunjuk lainnya.

Hari keenam pelariannya, jejak ES terlacak. Penangkapan ES dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Dede Iskandar bersama jajaran Polsek Sumedang Utara, pada Minggu (27/1). Polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik pelaku. 

Kini ES mendekam di sel tahanan Polres Sumedang. Akibat ulahnya itu, pelaku diganjar Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Hartoyo.    

Berita Lainnya

Index