Komplotan Pencuri Tabung Gas di Kuta Diciduk, 1 Buron

Komplotan Pencuri Tabung Gas di Kuta Diciduk, 1 Buron
Polisi menangkap 3 pencuri tabung gas.

KUTA, RIAUREVIEW.COM -Tiga orang komplotan pencuri tabung gas elpiji 3 kg di kawasan Kuta, Bali ditangkap polisi. Salah satu pelaku merupakan pelajar SMP.

Peristiwa ini bermula ketika korban, Arifur Rohman (32) mengaku kehilangan tabung gas di toko daerah Jl Mandala, Tuban, Kabupaten Badung. Setelah dicek dari rekaman CCTV terlihat beberapa pria terekam masuk ke pekarangan melalui tembok dan mengambil tabung gas tersebut. 

"Terkait pencurian tabung gas, tersangka yang kamia amankan tiga orang, satu di bawah umur berinisial AADK. Tersangka utama Maulana Aldi Saputra (18) residivis curanmor tertangkap kali ini mengulangi tindak pidananya, dan tersangka ketiga Sugiarto (18)," kata Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fandlianshah saat jumpa pers di Mapolsek Kuta, Jl Raya Tuban, Badung, Bali, Senin (4/1/2019).

Ricki mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang juga anak di bawah umur berinisial D. Para pelaku diketahui sudah sering mengambil tabung elpiji. 

"Pada saat istrinya menyampaikan sering kehilangan tabung gas di toko korban, korban memasang CCTV. Termonitor ada beberapa pelaku masuk mencoba ambil tabung gas dengan memanjat tembok. Aksinya ini sudah sering dan berentet ya, tanggal 24-27 Januari. Mulanya dari 320 tabung 3 kg, namun sekarang tersisa 125 buah tabung gas," terangnya. 

"DPO anak di bawah umur, masih dilakukan pengejaran," sambungnya.

Dari hasil interogasi para pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tabung-tabung gas yang dicuri itu kemudian dijual ke toko lain seharga Rp 80 ribu. 

"Barang tersebut dijual Rp 80 ribu per tabung. Dijual ke toko-toko lain dengan alasan mereka butuh uang untuk kebutuhan hidup," jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.    

Berita Lainnya

Index