Bupati Bengkalis tak Penuhi Panggilan KPK

Bupati Bengkalis tak Penuhi Panggilan KPK
Bupati Bengkalis Amril Mukminin.(dok)

 

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amril yang masuk dalam daftar list pemeriksaan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (Rupat) diketahui sedang menghadiri Musrenbang tingkat Kecamatan Bhatin Solapan, Jumat (8/2/2019).

Sejatinya, Amril hari ini harusnya menjalani pemeriksaan KPK. Namun, belakangan tidak diketahui alasan mangkirnya Bupati Bengkalis dalam pemeriksaan tersebut. Panggilan pemeriksaan Amril Mukminin ini untuk melengkapi berkas tersangka Hobby Siregar, selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Contruction (MRC).

Sebagai perusahaan pelaksana proyek Multiyears (My), PT. MRC mengerjakan proyek pekerjaannya dari tahun 2013-2015 lalu. Selain Bupati Amril, sejumlah saksi-saksi dalam kasus ini adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yaitu Azmi, Firzal Fudhoil, dan Suhendri Asnan, dan Amril Mukminin. Mereka dijadwalkan diperiksa di Jakarta.

“Dalam jadwal pemeriksaan (penyidik) hari ini, iya yang bersangkutan (Amril Mukminin) diperiksa sebagai saksi,” ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, Kamis (7/2/2019).

Terkait dengan pemeriksaan itu, Febri belum bisa memastikan apakah Amril dan tiga orang lainnya itu datang memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak. “Kehadirannya saya belum mendapat informasi, apakah datang atau tidak. Nanti kalau sudah dapat (informasinya), saya infokan,” ujarnya.

Diketahui, selain Hobby Siregar, ada tersangka lainnya. Dia adalah Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir. Dalam proyek peningkatan jalan tersebut, Muhammad Nasir kala itu merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis.

Muhammad Nasir dan Hobby Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah sejak 11 Agustus 2017. Oleh KPK, keduanya dilakukan tindakan penahanan pada Rabu (5/12/2018) lalu dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Dimana, Muhammad Nasir ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.

Dalam perkara ini, KPK masih terus melakukan penyidikan. Hal itu, dikarenakan, KPK mencium adanya keterlibatan pihak lain. Hal itu terbukti dari penyitaan uang sebesar Rp1,9 miliar di kediaman Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK pada penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (1/6/2019) lalu. Tidak hanya uang, KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Proyek jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih itu diketahui dikerjakan dengan menggunakan APBD Bengkalis dengan tahun jamak atau multiyears, yaitu dari tahun 2013-2015.

Saat proses penganggaran, orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu merupakan anggota DPRD Bengkalis. Amril sendiri telah menjalani pemeriksaan. Beberapa kali diperiksa, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu masih berstatus sebagai saksi. Kini, oleh KPK, Amril dicekal untuk berpergian keluar negeri.

Selain Amril, proses pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap pihak lainnya. Seperti seorang kontraktor asal Jambi, H Ismail Ibrahim. Dia merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati.

Tidak hanya itu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis juga pernah diperiksa. Salah satunya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin.

Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap beberapa anggota DPRD Bengkalis. Seperti, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, dan mantan anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan.

Dalam proses penyidikan, upaya pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau juga dilakukan. Seperti di Pekanbaru, KPK menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis, KPK menggeledah kantor Dinas PU, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai sub kontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula Muhammad Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu.

KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.

Terkait dua tersangka, mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ab)

Berita Lainnya

Index