Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka, Ketum PA 212 Konsultasi ke Pengacara

Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka, Ketum PA 212 Konsultasi ke Pengacara

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Polres Surakarta memanggil Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet mengaku akan berkoordinasi dengan tim pengacara terkait pemanggilan tersebut.

"Saya masih di luar kota nanti konsultasi dulu dengan pengacara," kata Slamet yang dilansir detikcom, Senin (11/2/2019).

Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, Rabu (13/2). Lokasi pemeriksaan dipilih di Polda Jateng berdasarkan pertimbangan keamanan.

"Kita pertimbangkan alasan keamanan," kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta.

Sementara itu, Kapolres Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, menegaskan penyidik sudah bekerja sesuai aturan. Dia juga berjanji akan melakukan tugas secara profesional dan transparan.

"Gelar sudah, semua tahapan sudah kita lakukan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara profesional dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin, seprofesional mungkin dan transparan," ujarnya.

Slamet Maarif diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Dia disangkakan melanggar pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Berita Lainnya

Index