Korupsi Dana UEK-SP Rp 1,6 Miliar, Sekcam Siak Kecil Ditahan

Korupsi Dana UEK-SP Rp 1,6 Miliar, Sekcam Siak Kecil Ditahan
MYK, Sekcam Siak Kecil

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tersangka dan menahan Sekretaris Camat (Sekcam) Siak Kecil MYK atas dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Kelurahan-Simpan Pinjam (UEK-SP) Duri Timur, Kecamatan Mandau. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Agung Setiawan, SH, Kamis (14/2/2019).

Penahanan MYK, mantan Lurah Duri Timur itu dilakukan setelah melalui proses penyidikan di tingkat pidana khusus. Sedangkan rekan MYK, Jamaludin selaku Ketua UED-SP Kelurahan Duri Timur terlebih dahulu ditangkap dalam kasus narkoba oleh Polda Riau, atas penyalahgunaan narkotika.

Menurut Agung, selain MYK turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yakni NOR selaku bendahara UED-SP dan PA memegang jabatan sekretaris kala itu. Dalam kasus tindak dana korupsi penyalah gunakan dana UEP -SP Kelurahan Duri Timur tahun 2016, negara dirugikan mencapai Rp 1,6 miliar.

“Empat tersangka sudah ditahan, MYK, NOR, PA dan JA. Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Bengkalis, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, Pekanbaru,” kata Agung Setiawan.

Atas tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ab)

Berita Lainnya

Index