3 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo

3 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) didakwa menerima uang suap 'ketok palu' dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pemberian suap itu untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014. 

Dilansir detikcom bahwa anggota DPRD Sumut tersebut yaitu, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, dan Abu Bokar Tambak. 

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).

Enda Mora Lubis menerima uang Rp 502 juta, M Yusuf Siregar menerima uang Rp 772 juta dan Abu Bokar Tambak menerima uang Rp 447 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.

Jaksa menyebut kasus ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut. Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012. 

Namun, supaya permintaan itu disetujui DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan 'uang ketok'. Permintaan tersebut disanggupi dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.

Selanjutnya, pada 19 November 2013, Gatot Pujo kembali menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD-P Sumut 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta kompensasi 'uang ketok' untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2013. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan kepada anggota DPRD Sumut. 

"Setelah Raperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD, termasuk para terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan masing DPRD lainnya, M Alfinafiah menyerahkan uang kepada para terdakwa," ucap jaksa.

Pada tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta 'uang ketok palu' sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

"Pada bulan Agustus 2014, Kamaluddin Harahap mengingatkan Nurdin Lubis mengenai permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Raperda APBD-P tahun anggaran 2014 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2015 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Berita Lainnya

Index