Di Bekasi, Ada 109 WNA yang Punya e-KTP Sejak 2016

Di Bekasi, Ada 109 WNA yang Punya e-KTP Sejak 2016
Ilustrasi

BEKASI, RIAUREVIEW.COM -Penemuan e-KTP pada tenaga kerja asing (TKA) asal China menjadi perbincangan publik. Selain di Cianjur, 109 WNA di Kota Bekasi memiliki e-KTP.

"Dari tahun 2016 sampai 2019, jumlahnya ada sekitar 109 (WNA pemilik e-KTP) ini akan sampaikan data-datanya dan diambil kebijakannya dengan KPU," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi yang dilansir detikcom, Kamis (28/2/2019).

Dari data Disdukcapil Kota Bekasi, pada 2016 terdapat 34 WNA memiliki e-KTP, pada 2017 sebanyak 24 WNA, pada 2018 sebanyak 47 WNA, dan pada 2019 sebanyak 4 WNA. Jamus mengatakan kepemilikan KTP pada WNA tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

"(Para WNA) tidak melanggar aturan secara administrasi kependudukan, mereka hanya mendapatkan KTP negara asing, tapi belum menjadi WNI," ujar Jamus.

Dari 109 WNA tersebut, kebanyakan WNA ras Asia, seperti Korea dan Bangladesh. Profesi para WNA bervariasi, salah satunya buruh pabrik.

"Profesi mereka bervariatif. Ada yang mereka bekerja menggunakan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Ada yang bekerja di pabrik, buruh," ujar Jamus.

Selain yang memiliki KTP, ada beberapa WNA yang memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara).

"Kita belum (mendata WNA pemegang Kitap dan Kitas, red)," ujar Jamus.

Jamus menambahkan, secara fisik, pada KTP WNA dan KTP WNI tidak ada perbedaan yang mencolok. Perbedaan hanya pada data penduduk.

"Saat ini tidak ada bedanya. Hanya ada inisial (negara) di situ dan datanya berbeda. Semuanya sama sih. Cuma inisial negara asalnya," ujar Jamus.

Berita Lainnya

Index