Diduga Menipu, 2 Pengusaha Diculik Lalu Disekap Selama 6 Hari

Diduga Menipu, 2 Pengusaha Diculik Lalu Disekap Selama 6 Hari
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Polisi menangkap pelaku penculikan terhadap dua orang pengusaha. Kedua korban sempat disekap di dalam kamar hotel selama beberapa hari.

"Jadi para pelaku ini menculik korban dengan cara memancing korban, kemudian dibawa ke hotel dan disekap," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia yang dilansir detikcom, Senin (4/2/2019).

Sebelas tersangka yang ditangkap di antaranya adalah Muhamad Arif (44), Raja Bintang Gurning (29), Rendy Hendra Putra (30), Daniel Fernando Purba (24), M Junaedi (26), Deni Ambarin (29), Yono Haryono (20), Irpan Sahpani (39), Suigit (32). Mereka ditangkap pasa Selasa (26/2) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Bersama dengan para tersangka, kami juga mengamankan korban. Korban dalam keadaan selamat," kata Malvino.

Malvino menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari istri salah korban pada tanggal 23 Februari 2019. Korban ada dua orang yakni Kie Tri Atmadja alias Rony dan Albert Salim alias Robby.

"Korban ini yaa bisa dikatakan pengusaha, tapi saya pribadi tidak kenal," imbuhnya.

Awalnya, ada salah satu pelaku transaksi dengan dua korban pada tanggal 21 Februari 2019. Akan tetapi, setelah pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 179 juta, korban tidak mengirimkan barang yang dimaksud.

"Awalnya jual-beli handphone dan emas, tetapi setelah dikirim uangnya Rp 179 juta, barangnya tidak dikirim," lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku memancing korban untuk menemuinya seolah-olah hendak transaksi jam tangan. Setelah kedua korban datang, para pelaku lalu menangkap korban dan membawanya ke Apartemen Kusuma Candra, SCBD.

Pada tanggal 22 Februari 2019, kedua korban dibawa ke Hotel di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Terakhir, kedua korban dibawa ke Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Para pelaku meminta tebusan kepada istri korban sebesar Rp 400 juta," ucapnya.

Istri korban sempat mengirimkan uang Rp 100 juta ke pelaku. Tetapi sisa Rp 300 juta tidak sampai ke pelaku karena keburu ditangkap polisi.

"Jadi setelah ada laporan tersebut kami bergerak dan menangkap para pelaku," tandasnya.

Berita Lainnya

Index