Polisi Gerebek 6 Pria yang Asyik Judi di Bekasi

Polisi Gerebek 6 Pria yang Asyik Judi di Bekasi
Ilustrasi

BEKASI, RIAUREVIEW.COM -Enam pria di Bekasi ditangkap polisi saat sedang asyik berjudi. Tidak ada perlawanan ketika keenamnya ditangkap polisi.

Penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Warga sudah resah akan aktivitas para pelaku yang kerap berjudi di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Berdasarkan laporan masyarakat, anggota yang sedang melakukan observasi kemudian dapat informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi. Kemudian kita tanggapi laporan masyarakat kita telusuri dan betul ada judi," ujar Kasi Humas Polsek Babelan Bripka Anwar yang dilansir detikcom, Rabu (6/3/2019).

Keenam pria yang ditangkap adalah HH (23), JP (29), SH (33), RS (32), MJ (34), dan JM (35). Mereka ditangkap di Kampung Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (4/3/2019). 

"Para pelaku digerebek saat sedang main kartu remi," cetusnya.

Keenam pelaku merupakan warga setempat. Barang bukti yang diamankan polisi adalah uang tunai senilai Rp 123.500 dan kartu remi.

Pelaku diamankan di Polsek Babelan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP. 

"Ya pelaku sudah kita amankan, kemudian kita buatkan surat pernyataan biar diketahui sama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yang ada di wilayah," ujar Anwar.

Berita Lainnya

Index