SERANG, RIAUREVIEW.COM -Polisi membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Ciwandan, Banten. Kedua pelaku, berinisial M dan A, tak berdaya saat dibekuk petugas. M merupakan residivis curanmor yang sudah beraksi 25 kali di Kota Serang.
"Pelaku residivis. Dulu di Serang 25 TKP ditangani Polsek Cipocok. Di wilayah hukum Polsek Ciwandan, ada 5 unit kendaraan roda dua untuk di wilayah lain yang kemarin baru keluar 25 TKP," kata Kapolsek Ciwandan Kompol Idrus Madaris yang dilansir detikcom, Rabu (6/3/2019).
Kedua pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Pelaku A bertugas mengawasi sekitar lokasi pencurian saat M mencoba mencuri motor. Biasanya, kedua pelaku beraksi di rumah warga dengan cara menjebol pintu atau pagar.
"Untuk tersangka inisial A hanya mengawasi aman dan tidaknya sehingga terjadilah pencurian jika sudah aman," ujarnya.
Aksi serupa terjadi saat pelaku M ditangkap oleh jajaran Polres Serang. Pelaku M baru keluar penjara sekitar setahun lalu, tepatnya pada Februari 2018. Ia menjalani hukuman dengan kasus yang sama selama 2 tahun.
"Pelaku residivis dulu di Serang 25 TKP, ditangani Polsek Cipocok," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.