Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap

Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap
Ketum PPP Romahurmuziy.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditetapkan sebagai tersangka suap. Rommy, yang juga anggota DPR, diduga menerima duit terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang dilansir detikcom, Sabtu (16/3/2019).

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. 

"Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," sambung Syarif. 

Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya

Index