2 Penambang Tewas di Sukabumi, Bos Galian Emas Jadi Tersangka

2 Penambang Tewas di Sukabumi, Bos Galian Emas Jadi Tersangka
Ilustrasi

SUKABUMI, RIAUREVIEW.COM -Dua penambang liar tewas terkena dampak gas beracun dari lubang galian emas di Kampung Pamoyanan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Her alias Bubun, bos lubang galian emas sebagai tersangka tewasnya Suhendar (25) dan Rohmat (26).

Bubun sempat menjalani serangkaian pemeriksaan polisi. Setelah keterangan dan barang bukti lengkap, polisi menetapkan Bubun sebagai tersangka. 

"Dia kita amankan sehari setelah kejadian atau tanggal 11 Maret lalu, setelah dirasa barang bukti dan keterangan lengkap tersangka berinisial Her alias Bubun kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Yadi Kusyadi yang dilansir detikcom, Senin (18/3/2019).

Yadi memastikan lokasi galian emas tempat beraktivitas para penambang itu ilegal atau tidak mengantongi izin operasi, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR hingga IUPK. Selain itu, menurut Yadi, tata kelola limbah pertambangan liar milik Her bisa membahayakan masyarakat di sekitar lokasi operasional tambang.

"Tersangka dikenakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Kita jerat juga dengan pasal kelalaian," ucapnya.

Suhendar dan Rohmat tewas di dalam lubang tambang emas. Rekan-rekan korban dibantu warga sempat memberikan pertolongan dengan cara menggunakan blower ke dalam lubang. 

Upaya itu gagal. Dua pria tersebut ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam lubang maut. Polisi menyelidiki insiden tersebut.

"Kita gunakan alat pendeteksi di sekitar lokasi, termasuk di dalam permukaan dan di dalam lubang. Hasilnya korban tewas karena gas saraf VX diduga keduanya meninggal setelah 30 menit di dalam lubang," ujar Yadi.    

Berita Lainnya

Index