WN Rusia Penyelundup Orang Utan ke Bali Jadi Tersangka

WN Rusia Penyelundup Orang Utan ke Bali Jadi Tersangka
WN Rusia Zhetkov Andrei ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelundupan orang utan.

DENPASAR, RIAUREVIEW.COM -Warga Negara (WN) Rusia Zhetkov Andrei ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelundupan hewan. Andrei terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. 

"Penetapan tersangka 1x24 jam, Sabtu (23/3). Tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura yang dilansir detikcom, Senin (25/3/2019). 

Pasal 21 ayat 2 huruf a berbunyi 'menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup'. Kemudian huruf c berbunyi, "mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,".

Orang utan itu diduga akan dijual kembali di Rusia. "Pengakuan tersangka baru satu kali. Ini dibawa ke luar negeri untuk dijual lagi," ujarnya. 

Ruddi masih mendalami keterangan tersangka terkait pengiriman orang utan tersebut dari Pulau Jawa ke Bali. Dengan penangkapan tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Konsulat Rusia. 

"Dia masih simpang siur (keterangannya) dari Jawa ke sini, masih kita selidiki dulu. Ini dia turis, setiap kita menangani orang asing kita koordinasi dengan konsulat," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, petugas aviation security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggagalkan pengiriman orang utan itu pada Jumat (22/3) malam. Orang utan malang itu disembunyikan dalam kondisi terbius di keranjang dan dimasukkan ke dalam koper.

Bayi orang utan itu diperkirakan berusia 2 tahun. Selain orang utan, dalam koper tersebut petugas juga menemukan 2 tokek dan 4 bunglon.    

Berita Lainnya

Index