PT SIS Digugat Rp 21 M, Kuasa Hukum Penggugat Nilai PT SIS Tak Beritikad Baik

PT SIS Digugat Rp 21 M, Kuasa Hukum Penggugat Nilai PT SIS Tak Beritikad Baik
Upaya mediasi melalui hakim mediator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis dalam perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Sinar Inti Sawit (SIS) dengan masyarakat.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Upaya mediasi melalui hakim mediator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis dalam perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Sinar Inti Sawit (SIS) dengan lima warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir atas kepemilikan lahan total seluas 160 hektare (ha) gagal, Kamis (28/3/2019).

Kendati demikian, Majelis Hakim diketuai Dame Parulian Pendiangan, SH, MH didampingi dua hakim anggota Annisa Sitawati, SH, MH dan Wimmi D Simarmata, SH, MH tetap memberikan kesempatan kepada hakim mediator untuk memanggil PT SIS sebagai tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Menurut Dame Parulian Pandiangan, sidang perkara perdata ini selayaknya hari ini sudah didapatkan laporan mediasi dari hakim mediator. Akan tetapi, hingga berjalannya waktu atau telah dua kali agenda media, PT SIS selaku tergugat sama sekali tidak mengindahkan saran dari majelis hakim.

Sementara pada upaya mediasi ini, tergugat dua (-2) yakni perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Bustami Nasution hadir diruang Kartika belum bisa memberi jawaban dikarenakan, ketidakhadiran tergugat PT SIS, serta kepala desa (kades) Bumbung tergugat satu (-1) tidak pernah hadir dalam upaya mediasi.

“Turut tergugat dua (-2) belum bisa memberikan jawaban, maka kita beri kesempatan sekali lagi untuk jawaban pada tanggal 11 April 2019. Majelis akan memanggil PT SIS sekaligus dengan kelengkapan akta pendirian perusahaan dan masuk agenda jawaban dari para tergugat. Saya minta panitera menulisnya, agar tidak lupa,” kata Dame Parulian Pandiangan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat I Nyoman Kirana, Komang Sri Murtini, Made Adeline Saraswati Kirana, Nyoman Sujana dan Ni Ketut Telaga. Albert Hamonangan Simatupang, SH, MH kepada media ini mengatakan, jika dalam dua kali agenda mediasi ini PT SIS selaku tergugat jelas tidak beritikad baik selama masa persidangan.

Ia mengatakan, sesuai hasil gugatan dari kliennya. Maka, diharapkan nantinya PT SIS objektif dan tetap dalam koridor hukum. Sebab, sambung Albert. Pekara dugaan penyerobotan lahan seluas 160 hektare (ha) yang masing-masing secara sah dimiliki penggugat dengan alas hak Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dari Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang telah dimekarkan ini tidaklah main-main.

“Selaku kuasa hukum kami tetap menghormati petunjuk dari majelis hakim. Akan tetapi dalam perjalanan ini, saya melihat jika PT SIS sendiri tidak beritikad baik dalam perkara yang sedang saya tangani ini, saya berharap minggu depan petunjuk majelis hakim itu bisa dipenuhi oleh PT SIS tanpa harus dikuasakan, sehingga proses persidangan tidak menjadi sumir dan bisa mendapat titik terang apa sebenarnya keinginan dari PT SIS tersebut,” tandasnya.

Lima warga pemilik lahan dengan status kepemilikan SPGR total luas 160 Ha terdiri dari 32 hektare milik I Nyoman Kirana, 36 hektare milik Komang Sri Murtini, 36 hektare milik Ni Ketut Telaga, 32 hektare milik I Nyoman Sujana, dan 24 hektare lahan milik Made Adeline Sarastika Kirana melayangkan gugatannya ke PN Kelas II Bengkalis.

Penggugat melalui kuasa hukum mengajukan gugatan PHM kepada PT SIS dan menggugat ganti rugi terhadap objek tanah yang dikerjakan milik penggugat yang sudah dikerjakan oleh tergugat dengan total kerugian materill dan immaterial sebesar Rp 21 miliar. (ab)

Berita Lainnya

Index