Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Orang Pansel Pejabat Kemenag

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Orang Pansel Pejabat Kemenag
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -KPK memanggil tiga orang panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan suap anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Ketiga orang itu dipanggil sebagai saksi untuk Rommy.

Mereka yang dipanggil adalah Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Mohammad Farid Wadjdi, Sekretaris Pansel Iwan Kurniawan, dan anggota Tim Seleksi Yennie Poetri.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dilansir detikcom, Senin (1/4/2019).

Rommy yang juga eks Ketua Umum PPP ini diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Haris dan Muafaq diduga memberi uang tersebut agar Rommy membantu proses seleksi keduanya. Menurut KPK, Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses seleksi Haris dan Muafaq karena Rommy duduk di Komisi XI dan tak punya kewenangan terkait seleksi jabatan di Kemenag.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekjen Kemenag yang juga menjadi Ketua Pansel Jabatan Tinggi Kemenag, Nur Kholis Setiawan, sebagai saksi. Setelah diperiksa, Nur Kholis mengaku tak tahu peran Rommy dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Berita Lainnya

Index