Penuhi Putusan MA, Heru Wahyudi Ganti Subsider Senilai Rp 200 Juta

Penuhi Putusan MA, Heru Wahyudi Ganti Subsider Senilai Rp 200 Juta
Enoki Ramon, SH saat memperlihatkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sabtu (6/4/2019).(abadi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM — Masih ingat dengan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Heru Wahyudi, SH dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Mahkamah Agung (MA).

Sesuai dengan petikan putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 2653 K/PID.SUS/2017. Heru Wahyudi menyerahkan uang pengganti subsider senilai Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa 02 Maret 2019 lalu.

Penyerahan uang pengganti subsider selama dua bulan tersebut diserahkan oleh istri dari Heru Wahyudi, Eli Kusumawati Heru dan diterima langsung Kajari Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan, SH. Heru Wahyudi merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bansos Pemkab Bengkalis.

Kasi Pidus Kejari Bengkalis Agung Irawan, SH menjelaskan, penyerahan uang pengganti subsider senilai Rp 200 juta ini merupakan pembayaran pengganti dan denda.

“Dengan ketentuan ini apabila denda senilai Rp 200 juta tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan, uang ini juga akan disetor ke khas negara,”kata Agung.

Sementara itu, kuasa hukum Heru Wahyudi, SH, Enoki Ramon, SH, Sabtu (6/4/2019) kemarin mengatakan, pembayaran denda atau pengganti subsider senilai Rp 200 juta itu resmi diserahkan ke Kejari Bengkalis dengan harapan Heru Wahyudi mendapatkan hak-haknya dari pemerintah.

“Ya saya luruskan sesuai hasil putusan MA, maka petikan ini kita penuhi. Dimana saudara Heru Wahyudi, sudah menepati pembayaran denda atau pengganti subsider selama dua bulan. Harapan dengan hal ini ada hak-hak dari saudara Heru dari pemerintah nantinya, karena saya yakin saudara Heru tidak bersalah dalam hal ini,”kata Enoki didampingi istri Heru Wahyudi, Eli Kusumawati dengan nada datar.(kr)

Berita Lainnya

Index