Lagi, KPK Panggil 3 Saksi dari Pansel Jabatan di Kemenag

Lagi, KPK Panggil 3 Saksi dari Pansel Jabatan di Kemenag
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Penyidik KPK kembali memanggil 3 orang dari panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

"Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dilansir detikcom, Senin (8/4/2019).

Tiga orang itu atas nama Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan. 

Pada Senin 1 April 2019 penyidik juga memeriksa 3 saksi yaitu Farid Wadjdi sebagai Wakil Ketua Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Iwan Kurniawan selaku sekretaris, dan Yennie Poetri sebagai anggota. Febri saat itu menyampaikan bila penyidik memeriksa para saksi itu untuk menyelisik proses terpilihnya Haris Hasanuddin--yang juga berstatus tersangka pemberi suap--dalam proses seleksi. Pasalnya, nama Haris Hasanuddin diduga KPK tidak masuk dalam tiga nama yang akan diajukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat proses seleksi.

"Kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS itu masuk di tiga nama dan dipilih, dilantik oleh Menteri," kata Febri pada saat itu.

Dalam pusaran perkara ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi--Kepala Kantor Kemenag Gresik--yang juga berstatus tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi jabatan Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis menegaskan pansel bekerja berdasarkan perintah dari Menag. Proses seleksi, ditegaskan dia, sesuai aturan.

Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Sabtu (16/3) menegaskan seleksi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Tapi intinya kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman.

Berita Lainnya

Index