Pemkab Pandeglang Sempat Lobi KPK Minta ASN Korup Tak Dipecat

Pemkab Pandeglang Sempat Lobi KPK Minta ASN Korup Tak Dipecat
Ilustrasi

SERANG, RIAUREVIEW.COM -Pemkab Pandeglang melobi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB untuk pembatalan pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi. Alasannya, ke-12 ASN masih bekerja dan masuk masa pensiun. 

"Intinya kami memperjuangkan mereka. Ternyata hasilnya tidak maksimal, kita tetap eksekusi akan kita tindaklanjuti di akhir," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ali Fahmi Sumanta yang dilansir detikcom, Selasa (9/4/2019). 

Pemkab dalam hal ini BKD sudah memberikan surat permohonan penangguhan pemecatan tak hormat untuk ASN itu ke 4 kementerian dan lembaga termasuk KPK. Tapi, permohonan ini belum mendapatkan jawaban kecuali dari BKN. 

"Jawaban BKN tidak bisa dipertimbangkan tapi kan ada institusi lain," ujarnya. 

Ia menambahkan, dari 12 ASN yang terlibat kasus korupsi, ada 4 orang aktif bekerja di lingkungan Pemkab. Sisanya mereka masih menjalani proses hukum di pengadilan. 

"Ada yang beberapa tahun sudah melaksanakan tugas dan ada mau pensiun," tambahnya. 

Permohonan pembatalan pemecatan ini menurut Ali atas pertimbangan hati nurani Pemkab. Jika mereka dipecat dengan tak hormat, maka ASN itu tak mendapatkan uang pensiunan. 

"Pertimbangan nurani, kan wajar saya menyampaikan surat ke yang di atas itu," paparnya. 

Sebanyak 70 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten telah dipecat karena terlibat kasus korupsi atas rekomendasi KPK dan Kemendagri. Dari 70 ada 12 yang di antaranya akan memasuki masa pensiun.

"Sudah dilakukan pemecatan, itu 70 orang di seluruh Banten," kata Kepala BKD Banten Komarudin, Senin (8/45) kemarin.

Berita Lainnya

Index