Diperiksa KPK, Eks Sekjen MK Ngaku Belum Pernah Bertemu Rommy

Diperiksa KPK, Eks Sekjen MK Ngaku Belum Pernah Bertemu Rommy
Janedjri M Gaffar

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M Gaffar memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap pengisian jabatan dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy). Jenedri yang juga Staf Ahli Menteri Agama itu mengaku belum pernah bertemu Rommy.

"Saya tidak pernah bertemu dengan pak RMY (Rommy) di Kemenag, dan saya tidak pernah ketemu beliau sebelumnya. Saya baru ya di Kementerian Agama," kata Jenedri yang dilansir detikcom, Kamis (11/4/2019).

Jenedri tak mengungkapkan secara spesifik terkait materi pemeriksaan. Dia mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik.

"Saya sudah sampaikan semuanya, apa yang saya lihat, apa yang saya ketahui, apa yang saya alami, itu yang semua saya sampaikan dan semuanya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," ujarnya.

Dia juga tidak tahu terkait pertemuan atau komunikasi antara Rommy dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Jika itu terjadi, menurutnya wajar karena keduanya berada dalam satu partai.

"Kalau berkomunikasi saya rasa hal yang wajar kan, karena hubungannya kan antara ketua umum dan ketua dewan pakar," ucapnya.

Dalam kasus ini, Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus eks Ketum PPP, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Saat ini KPK tengah berfokus mendalami soal prosedur pengisian jabatan di Kemenag. Alasannya, ada indikasi kejanggalan yang ditemukan KPK dalam proses pengisian jabatan itu.

Rommy juga telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Persidangan bakal digelar di PN Jaksel pada 22 April 2019.

Berita Lainnya

Index