Contempt of Court, Perwakilan PT SIS Diusir Majelis Hakim

Contempt of Court, Perwakilan PT SIS Diusir Majelis Hakim
Albert Hamonangan Simatupang, SH, MH.(dok)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM — Sidang agenda jawaban tergugat PT Sinar Inti Sawit (SIS) atas perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan lima warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir atas kepemilikan lahan total seluas 160 hektare (ha) ditolak majelis hakim.

Sidang yang dilaksanakan, Kamis (11/8/2019) siang dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB mendapat teguran keras dari Majelis Hakim yang diketuai Dame Parulian Pendiangan, SH, MH didampingi dua hakim anggota Annisa Sitawati, SH, MH dan Wimmi D Simarmata, SH, MH. Pasalnya, Suryanto sebagai staf khusus legal PT SIS di usir dari ruang persidangan, karena dinilai jawabannya Contempt of Court.

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pendiangan, SH, MH menilai, Suryanto telah melakukan tindakan atau perbuatan, baik aktif maupun pasif dengan maksud merendahkan dan merongrong kewibaaan martabat atau kehormatan institusi peradilan.

Karena, Suryanto tidak dalam kapasitasnya bisa memberikan jawaban dihadapan peradilan dengan alasan pertama, PT SIS diwakili Suryanto tidak bisa menunjukkan AD/ART serta akta pendirian perusahaan, sesuai permintaan majelis hakim. Kemudian, kedua legalitas pendirian sah secara hukum PT SIS juga tidak bisa perlihatkan. PT SIS hanya bisa melihatkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan perubahan akta pendirian tidak terlampir.

Ketiga, majelis hakim juga mencatat tidak adanya lembaran pencatatan perseroan dari Menkum HAM. Sehingga sempat membuat majelis hakim mengambil keputusan mengusir Suryanto dari ruang persidangan terhormat dengan alasannya kapasitasnya tidak berhak mewakili perusahaan atau belum cakap secara hukum.

Agenda sidang jawaban tergugat juga tidak dihadiri tergugat satu (1), Kades Bumbung, tergugat dua (II) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LH) Riau. Sedangkan tergugat dari BPN Bengkalis namun belum memberikan keterangan.

“Kita anggap PT SIS tidak hadir sampai dengan saat ini, namun tetap kita beri kesempatan diberikan waktu sampai tanggal 25 April 2019 dengan agenda jawaban dari tergugat. Apabila PT SIS tidak bisa melengkapi apa yang dimintakan, maka jelas persidangan dari awal sampai tanggal 11 April ini dianggap tidak hadir,”kata kuasa hukum penggugat, Albert Hamonangan Simatupang, SH, MH dari Law Officer Simatupang & Partner, Jumat (12/8/2019).

Ia mengatakan, untuk persidangan berikutnya tanggal 25 April 2019. Majelis hakim memberikan waktu kepada PT SIS agar nantinya PT SIS memberikan jawaban sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam persidangan.

“Agenda berikutnya masih jawaban. Jika tidak terlaksana juga, maka tetap proses hukum dilanjutkan ke replik,”terangnya.

Albert juga menjelaskan, terkait Contempt of Court ini, bisa dianalisa secara hukum dari perkara terdahulu yakni Sabar Samosir Cs, berkaca dari perkara tersebut PT SIS itu masih dipimpin oleh Jimmy alias Ahua, hal ini dibuktikan dari bukti kasus Sabar Samosir Cs saat sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT).“Berkaca dari perkara Sabar Samosir Cs, PT SIS yang bergerak dibidang perkebunan sawit tersebut dipimpin oleh Jimmy alias Ahua, hal itu bisa kita buktikan, ketika itu berganti Suryanti, makanya kami keheranan dengan perkara ini,”tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima warga pemilik lahan dengan status kepemilikan SPGR total luas 160 Ha terdiri dari 32 hektare milik I Nyoman Kirana, 36 hektare milik Komang Sri Murtini, 36 hektare milik Ni Ketut Telaga, 32 hektare milik I Nyoman Sujana, dan 24 hektare lahan milik Made Adeline Sarastika Kirana melayangkan gugatannya ke PN Kelas II Bengkalis.

Penggugat melalui kuasa hukum mengajukan gugatan PHM kepada PT SIS dan menggugat ganti rugi terhadap objek tanah yang dikerjakan milik penggugat yang sudah dikerjakan oleh tergugat dengan total kerugian materill dan immaterial sebesar Rp 21 miliar.(kr)

Berita Lainnya

Index