Kapolres Lepas Ops Sandi Keselamatan Muara Takus 2019

Kapolres Lepas Ops Sandi Keselamatan Muara Takus 2019
AKBP Yusuf Rahmanto, SIK

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Apel dan pelepasan pasukan Operasi Mandiri Kewilayahan dengan sandi Operasi Keselamatan Muara Takus 2019 dilaksanakan di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis (2/5/2019). Kegiatan itu dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, SIK.

Ops Keselamatan Muara Takus 2019 selama 20 hari kedepan, dari tanggal 2-21 Mei 2019 mendatang, dengan jumlah Personel Polres Bengkalis 55 anggota, dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI, yang juga terlihat mengikuti Apel tersebut.

AKBP Yusup Rahmanto membacakan amanat Kepala Korlantas RI, tema Operasi Simpatik Muara Takus 2019, “Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas Pasca Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres Pemilu 2019 dan menyambut bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah”.

Usai Apel, kepada sejumlah wartawan, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.I.K mengatakan, target operasi diantaranya, pengemudi di bawah umur, melawan arah, motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan ponsel.

“Kita melaksanakan kegiatan simpatik dan edukasi kepada masyarakat, teguran dalam rangka meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas bukan berarti tidak ada upaya penegakan hukum terutama pelanggaran prioritas, “terang Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Ricky Mikhael Mandey, S.I.K.

Dalam hal ini, Kapolres juga menjelaskan, bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan pribadi dan pengguna lainnya, dalam rangka menjaga keselamatan dalam berlalu lintas, dalam membudayakan tertib berlalu lintas di manapun berada.

Berikut 10 sasaran Operasi Keselamatan 2019, pengemudi di bawah umur, melawan arah, motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi mabuk, menggunakan ponsel, melebihi batas kecepatan, tidak dilengkapi kaca spion, TNKB tidak standar (knalpot racing).

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan selama 21 hari kedepan, jika didapati pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ab)

Berita Lainnya

Index