Terlibat Politik Uang, Caleg PKB Kepulauan Meranti Diadili

Terlibat Politik Uang, Caleg PKB Kepulauan Meranti Diadili
Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) Politik Uang, Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Kepulauan Meranti Hafisan Abas.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) Politik Uang, Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Kepulauan Meranti Haf, Jumat (3/5/2019) sore.

Dalam perkara dugaan politik uang ini, Haf sebagai salah satu peserta Pemilu Legislatif (Pileg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Meranti duduk di kursi pesakitan PN Bengkalis dengan didampingi kuasa hukumnya Aziun Asyaari,SH, MH.

Agenda sidang kali ini pembacaan  pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti diketuai Tohodo Naro. Sedangkan majelis hakim di ketuai Annisa Sitawati didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar.

Dalam pledoinya, kuasa hukum Haf, Aziun Asyaari dimuka persidangan mengatakan, jika perkara yang saat ini menyeret kliennya Haf, sudah kadaluarsa melebihi dari 14 hari. Kemudian, rekaman sebagai barang bukti diperoleh secara illegal dan soal dilaporkan melakukan kampanye juga tidak terpenuhi, sebab acara tersebut sebatas silaturahmi di lokasi Daerah Pemilihan (Dapil) terdakwa, karena terdakwa masih tercatat sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti.

Dari pledoi yang dibacakan kuasa hukum, JPU meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu menanggapinya. Selain itu juga, terdakwa melalui kuasa hukum dan majelis hakim menyepakati agenda tanggapan JPU atas pledoi dilakukan pada hari ini juga pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Haf dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp24 juta, karena menurut JPU terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Tindak Pidana Pemilu sesuai pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017.

JPU juga menyatakan terdakwa Haf bersalah karena melakukan perbuatan Pidana Pemilu, dengan berkampanye menjanjikan materi kepada peserta kampanye sebagai imbalan. (ab)

Berita Lainnya

Index