Segera Registrasi Kartu SIM: Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu 28 Februari 2018

Segera Registrasi Kartu SIM: Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu 28 Februari 2018

Melansir tirto.id -Registrasi ulang kartu SIM paling lambat dilakukan pada 28 Februari 2018. Jika 15 hari setelah tanggal yang ditetapkan, kartu belum diregistrasi ulang, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi bisa dilakukan melalui SMS, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.


Bagi pengguna kartu lama, format SMS untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu baru:

-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan atau pertanyaan lebih lanjut.

sumber: tirto.co.id

Berita Lainnya

Index