Simon Jalani Sidang Pelanggaran Pidana UU ITE

Simon Jalani Sidang Pelanggaran Pidana UU ITE
Ketua Pengurus PWI Bengkalis Alfisnardo hadir menjadi saksi atas terdakwa pidana UU ITE, Selasa (7/5/2019) di PN Kelas II Bengkalis.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Simon Parlaungan yang viral telah menyatakan permintaan maafnya di media sosial (Medsos) atas dugaan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, Selasa (7/5/2019) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas II.

Sebagai terdakwa Simon Parlaungan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sidang kemarin saksi pelapor turut dihadirkan dipersidangan. Tiga saksi sekaligus hari itu dihadirkan diantaranya 2 saksi dari PWI Bengkalis Alfis Nardo dan Budi Prayitno. Sedangkan 1 saksi lainnya unsur dari unsur masyarakat.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, dengan didampingi dua Hakim Anggota, Dr. Sutarno, SH. MH dan Aulia F. Widhola, SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra, SH, dengan menghadirkan terdakwa, Simon Parlaungan.

Para saksi dalam keterangannya menjelaskan, jika terdakwa tersebut sudah berulang kali membuat status di media sosial facebook (FB), yang isinya menyudutkan PWI dan bahkan ke instansi lain, sampai dugaan penistaan agama.

“Memang pada awalnya, kami menyadari mungkin terdakwa melakukan kekhilafan, dengan menyudutkan PWI. Namun dengan sikap memaklumi dari kami ini tidak dianggap oleh terdakwa, dan bahkan terdakwa kembali membuat status di FB, dengan tudingan PWI melakukan korupsi, “terang saksi dari PWI Alfis.

Karena, lanjut Ketua PWI Kab. Bengkalis ini, terdakwa masih membuat status berisikan menyudutkan PWI, maka sesuai kesepakatan seluruh pengurus, sepakat melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

Selanjutnya, saksi memberatkan dari masyarakat, DR Pical melaporkan terdakwa Simon Parlaungan itu, lantaran dianggap telah melakukan penistaan agama di media sosial, soal terdakwa menanggapi hadiah yang diberikan oleh Bupati Bengkalis kepada Penghapal Al – quran 30 Jus itu, dituding dengan gratifikasi memberikan hadiah.

Sidang ini akan dilanjutkan Selasa (14/5/2019) depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi dari pihak lain. Menurut JPU Aci Jaya Saputra, SH, saksi yang akan dihadirkan di agenda pekan depan berjumlah sekitar 2 orang. (ab)

Berita Lainnya

Index