Bawaslu Ingatkan KPU Bengkalis jangan Terlalu Gegabah

Bawaslu Ingatkan KPU Bengkalis jangan Terlalu Gegabah
Mukhlasin.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku saat ini. Sehingga, Bawaslu dalam kapasitasnya saat ini mengawasi terhadap tata cara prosedur yang dilakukan oleh PPK.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Rabu (8/5/2019). Jika di prosedur di PKK sudah sesuai. Maka wajib dijalankan, karena Bawaslu pada prinsipnya tidak bisa mengintervensi harus ke luar prosedur untuk cepat.

Terkait adanya dua partai peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasil penghitungan di tingkat PPK hingga berbentut kisruh di pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Gedung LAMR Bengkalis sampai membawa ke jalur unjuk rasa di KPU Kabupaten Bengkalis.

Mukhlasin menilai hal itu wajar, sebab KPU Bengkalis memberi ruang untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang melalui kotak suara atau membuka kotak suara.

Semestinya, prosedur membuka kotak suara dan penghitungan surat suara ulang tidak serta merta dilakukan tanpa ada rekomendasi. Kondisi ini yang memakan waktu lama.

Mukhlasin menjelaskan, tidak mungkin Bawaslu harus melanggar aturan PKPU dengan berbagai rekomendasi yang dibuat. Sedangkan tata cara proses dari PPK sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, proses sesuai PKPU itu, dimana saling mencocokkan C-1. Disana ada Panwas, PPS, PPK dan dari saksi yang hadir.  Jika pada pencocokan terjadi perbedaan C-1, maka bisa dilakukan dengan membuka teli dan dicocokkan kembali. Jika tidak juga dan masih ada perbedaan, baru bisa direkomendasikan membuka surat suara dan penghitungan ulang.

“Jadi artinya, rekomendasi bisa dibuat itu harus melalui ketegesan KPU sesuai dengan PKPU, karena dalam PKPU yang berlaku mencocokkan C-1. Jika sudah cocok maka bisa dianggap clear, namun kebanyakan pada kenyataan yang kami dapati, banyak saksi minta kotak suara dibuka dan langsung dihitung tanpa ada rekomendasi, jadi kita ingatkan kepada KPU agar tegas dalam membaca aturan yang dibuatnya tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, protes keras dari peserta Pemilu yakni Partai NasDem Bengkalis berbuntut aksi unjuk rasa ke kantor KPU Bengkalis Jalan Pertanian, Minggu (5/5/2019) lalu.

Unjuk rasa dari peserta Pemilu tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak polisi. Massa yang tiba di depan kantor KPU dengan pagar tertutup mempersilahkan empat orang perwakilan untuk masuk dan selainya menunggu di luar pagar kantor KPU Bengkalis.

Terpantau, empat perwakilan yang diperbolehkan masuk diantaranya ketua NasDem, Askori, Ishak Slamet, Ambarita dan caleg NasDem Dapil 5 Kecamatan Bathin Solapan, Andika Putra Kenedi.

Selang beberapa menit perwakilan partai NasDem masuk ke kantor KPU, menyusul perwakilan dari Partai PKB. Tidak terlihat caleg DPRD Bengkalis, dapil Irmi Sakip Arsalan, seperti saat kekisruhan di gedung LAMR jalan Antara, Reza yang juga membawa simpatisan partai PKB hanya sendirian dan masuk menyusul perwakilan NasDem yang telah terlebih dahulu masuk ke dalam kantor KPU.

Pertemuan berlangsung tertutup dan awak media tidak dibenarkan melakukan peliputan.

Pertikaian yang terjadi di gedung LAMR Jalan Pramuka Bengkalis malam itu dipicu saling protes partai PKB dan NasDem Bengkalis. (ab)

Berita Lainnya

Index