KPK Periksa Perdana Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka

KPK Periksa Perdana Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Pemeriksaan ini perdana dilakukan setelah ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar jubir KPK Febri Diansyah yang dilansir CNNIndonesia, Kamis (9/5).

Dalam kasus ini Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Sebelumnya, Budi Budiman juga sempat bersaksi di sidang Yaya Purnomo. Ia mengaku pernah menitipkan proposal pengajuan anggarankepadaYaya yang saat itu masih berstatus sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Ya saya upaya saja. Berhasil atau tidak, yang penting sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan bisa diperhatikan Kota Tasikmalaya," kata Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12).

Di persidangan itu ia juga mengaku menyerahkan proposal Dana Insentif Daerah (DID) Rp60 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya Rp20 miliar kepada Yaya. Proposal itu, kata Budi, diserahkan secara formal ke Kementerian Keuangan.

Yaya sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019 silam. Dia terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Dia terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang itu diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018.

Berita Lainnya

Index