Ini Replik Lima Warga Pemilik Lahan Dalam Esepsi Tergugat PT SIS

Ini Replik Lima Warga Pemilik Lahan Dalam Esepsi Tergugat PT SIS
Albert Hamonangan Simatupang, SH, MH, CLA.(abadi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Sidang perdata perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 6/Pdt.G/2019/PN Bls kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis, Kamis (16/5/2019) dengan agenda replik para penggugat atas jawaban tergugat dalam perkara PMH antara lima warga Desa Tasik Serai Barat dengan PT Sinar Inti Sawit (SIS).

Lima warga warga yang mengantongi alas hak kepemilikan lahan SPGR total seluas 160 hektare, terdiri dari 32 hektare milik I Nyoman Kirana, 36 hektare milik Komang Sri Murtini, 36 hektare milik Ni Ketut Telaga, 32 hektare milik I Nyoman Sujana, dan 24 hektare lahan milik Made Adeline Sarastika Kirana melalui kuasa hukumnya Albert Hamonangan Simatupang, SH, MH, CLA dan Eka Putra Sasmija, SH, MH dalam repliknya menyatakan jika ada pengakuan PT SIS menguasai objek sengketa tanah di wilayah Tasik Serai Barat.

“Sidang hari ini, dari replik para penggugat atas jawaban tergugat jelas diketahui jika PT SIS menguasai lahan objek sengketa di wilayah Desa Tasik Serai Barat, agenda sidang hari ini juga dapat kita tarik kesimpulan, jika tergugat pada jawaban esepsinya beralasan, izin usaha mereka ada di wilayah Desa Bumbung, nah sekarang yang menjadi pertanyaan kita, kenapa tergugat masih menguasai lahan di Tasik Serai Barat,”ujar Albert Hamonangan Simatupang kepada media ini.

Kemudian, sambung Albert, bahwasanya berdasarkan Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung, nomor 230 Tahun 2013, tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah. Diterangkan, bahwasanya terkait permasalahan tanah ini harus diselesaikan secara perdata dan terjadinya sengketa tanah antara dua pihak menurut yang terdapat dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung tersebut. Maka perkara tersebut sejatinya adalah perkara perdata dengan pedoman ketentuan Pasal 81 KUHP yang dalil hukumnya jelas.

Selain itu juga, sambung Albert lagi, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 diperkuat lagi dengan SE Mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 1980, selanjutnya putusan-putusan MA Nomor 413 Tahun 1980, nomor 129 Tahun 1979 dan putusan MA Nomor 628k Tahun 1984.

“Untuk turut tergugat 2 dari dinas kehutanan (Dishut) Riau. Replik ini intinya menekankan berdasarkan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang mereka (PT SIS) miliki itu jelas letaknya di Desa Bumbung, bukan di Desa Tasik Serai Barat. Lalu, berdasarkan surat dari Kementerian LHK melalui Dirjen Planalogi Kehutanan dan Lingkungan Nomor S-266, tertanggal 22 April 2019 dinyatakan di sana, bahwa tidak ada izin dari usaha tergugat di lokasi objek sengketa. Ini juga diperkuat SK Kemenhut RI Nomor 903 Tahun 2016. Mendandakan, jika objek tanah milik para penggugat tidak berubah dan masih tetap di desa Tasik Serai Barat,”katanya lagi.

Selanjutnya berkaitan dengan tergugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis. Dasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138 Tahun 2015, tentang pengujian Undang-Undang (UU) Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan disana di Pasal 42, bahwa setiap usaha perkebunan harus memiliki IUP dan HGU.

“Untuk turut tergugat 3 dari BPN sendiri artinya berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, wewenang HGU dikeluarkan oleh BPN. Apakah hari ini, tergugat memiliki HGU?. Sebab, sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2007, BPN turut serta sebagai tergugat sudah pernah ditunjuk sebagai anggota dalam tim pengukuran. Salah satu dasar hukum atau bukti hari ini, soal tapal batas antar desa di kecamatan mandau serta kecamatan pinggir desa Tasik Serai dengan Desa Bumbung, di sana juga sudah tertuang berita acara kesepakatannya antar lintas instansi pemerintah,”tandasnya.

Menurut Albert lagi, hendaknya para tergugat bisa kembali ke pokok perkara dan tidak keluar jalur dari apa yang dipersengketakan hari ini. Karena lima warga selaku para penggugat memilik hak yang sama di mata hukum dan ingin keadilan yang seadil-adilnya.

Sidang yang dilaksanakan, Kamis (16/5/2019) diterima dari Majelis Hakim yang diketuai Dame Parulian Pendiangan, SH, MH didampingi dua hakim anggota Annisa Sitawati, SH, MH dan Wimmi D Simarmata, SH, MH.

Sebab, sebelumnya para tergugat sudah memberikan jawabannya. Diantaranya tergugat (PT SIS), sedangkan turut tergugat -1 Kepala Desa Bumbung tidak memberikan jawaban dalam agenda persidangan sebelumnya, dan dalam hal ini turut tergugat 1 kesempatan dalam hal jawaban sudah ditinggalkan.(ab)

Berita Lainnya

Index