KPK Eksekusi Bupati dan 12 Anggota DPRD Malang

KPK Eksekusi Bupati dan 12 Anggota DPRD Malang
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dan 12 anggota DPRD Malang lainnya. Mereka dieksekusi setelah vonis majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

"Dalam dua hari kemarin, Rabu dan Kamis (22-23 Mei 2019) telah dilakukan eksekusi terhadap Bupati Malang dan 12 Anggota DPRD Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dilansir CNNIndonesia, Jumat (24/5). 

Mereka dieksekusi di tiga lapas berbeda, yakni Lapas Porong, Lapas Malang dan Lapas Wanita Malang. Vonis mereka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara suap," jelasnya. 

Febri menambahkan, pihaknya memperingatkan agar proses hukum yang mereka lakukan terhadap sejumlah pejabat di Kota maupun Kabupaten Malang dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini. 

Hal ini dilakukan agar para pejabat di Kota dan Kabupaten Malang dapat melaksanakan penyelenggara pemerintah daerah secara bersih dan berintegritas. 

"Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi," tutur Febri. 

Diketahui, Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rendra menjadi terdakwa karena terlibat kasus suap Rp7,5 miliar.

Kemudian, 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya telah dijatuhkan hukuman penjara oleh majelis hakim. Vonis anggota dewan yang ditangkap KPK itu rata-rata 4 hingga 5 tahun penjara.

Berita Lainnya

Index