Bersama Produk Makanan dan Minuman Malaysia 

750 Karung Bawang Merah Dimusnahkan

750 Karung Bawang Merah Dimusnahkan
FOTO : sebanyak 750 karung bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia yang masuk secara illegal di Perairan Bantan Tengah, dimusnahkan petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Selasa (28/5/2019).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Sebanyak 750 karung bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia yang masuk secara illegal di Perairan Bantan Tengah, dimusnahkan petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis. Selain bawang merah illegal, petugas juga memusnahkan makanan dan minuman campuran asal Malaysia senilai Rp 48 juta, Selasa (28/5/2019).

Pemusnahan barang bukti (BB) yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ini berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti, seluruh perwakilan dari Forkompimda Bengkalis diantaranya, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Inf. Dedyk Wahyu Widodo,  perwakilan dari Polres Bengkalis, Petugas Imigrasi, Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Ketua PN Kelas II Bengkalis diwakili Dame Parulian Pandiangan, SH.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Mochammad Munif dalam sambutan sekaligus laporan kegiatan mengutarakan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis merupakan Satker dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Menurut Munif, cukai ini terdiri dari Revenue Collector, Community Protektor, Trade Facilitator dan Industrial Assistant. Sebagai bentuk tranparansi pelaksanaan tugas bea cukai, khususnya dibidang penindakan melalui pemusnahan barang-barang tangkapan hasil penindakan petugas dilapangan.

Ia menjelaskan, hari ini telah dimusnahkan barang illegal asal luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui perairan Bengkalis. Bea cukai melakukan proses penyidikan terhadap penegahan atas kapal KM. Kasih Ibu. Penegahan itu dilakukan, Kamis 16 Mei 2019 lalu. KM. Kasih Ibu diamankan Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 8006 dalam operasi patroli laut terpadu bea cukai Jaring Sriwijaya 2019 di sekitar Perairan Bantan Tengah.

Dari pengungkapan itu, KM Kasih Ibu diketahui bermuatan 750 karung bawang merah, 132 pic makanan campuran asal Malaysia, 150 case minuman campuran asal Malaysia yang diuangkan senilai Rp 85.125.000.

“KM Kasih Ibu ditangkap tim patroli terpadu bea cukai. Kapal tersebut bermuatan barang (produk) asal Malaysia, tujuan Bengkalis yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan melanggar Pasal 102 huruf a undang-undang Nomo 10 Tahun 2006 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling besar Rp 5 miliar,”kata Munif.

Dikatakannya, produk asal negara tetangga itu salah satu produknya memiliki sifat peka waku (cepat membusuk,red) seperti bawang merah sehingga harus cepat ditanggulangi dengan cara pemusnahan, untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan untuk memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Pemusnahan itu sudah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis melalui surat penetapan nomor : 581/Sit/Pen/Pid/2019/PN.Bls tanggal 24 Mei 2019 lalu. Produk illegal ini jika lolos maka akan menimbulkan kerugian materil seperti merusak kesehatan dan lingkungan, terancamnya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produksi barang sejenis, serta timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan dan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai,” tandasnya. (ab)

Berita Lainnya

Index