Lawan Polisi, 3 Begal di Cimahi Ditembak

Lawan Polisi, 3 Begal di Cimahi Ditembak
Ilustrasi

CIMAHI, RIAUREVIEW.COM -Timah panas bersarang di kaki Wawan alias SL, Sopandi dan Dena Dimiati, kawanan begal yang beraksi di Kampung Cibodas, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi, Jawa Barat, 24 Mei 2019. 

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana mengungkapkan sempat terjadi perlawanan oleh pelaku sehingga petugas berpakaian preman terpaksa melumpuhkan komplotan pencuri tersebut. Satu pelaku lainnya, Ucu Komara alias Ucu, masih dalam pencarian petugas (DPO).

"Kami menangkap mereka kurang dari 24 jam dari waktu kejadian, mereka kami amankan dengan beberapa alat bukti yang menguatkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku," kata Rusdy yang dilansir detikcom, Rabu (29/5/2019).

Menurut Rusdy, modus komplotan begal ini berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya di jalan raya. Kemudian pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban untuk menyerahkan barang berharganya, seperti sepeda motor.

"Dari penelusuran kami, kelompok ini sering melakukan aksinya di wilayah Bandung Barat, dengan lima TKP, saat diamankan pelaku membuat perlawanan sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi juga menjaring Wawan, buronan pelaku pembunuhan di Kampung Hujung Kidul, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 2013 lalu. 


"Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan DPO yang ketika itu melakukan aksi pengeroyokan yang menewaskan korbannya," ujar Rusdy.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebilah badik dan golok, kunci inggris warna perak, satu unit motor Honda Beat serta satu unit motor Kawasaki Ninja RR. "Untuk aksi curasnya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Rusdy.

Begal di Ngamprah Ditangkap

Di hari yang sama, polisi dibantu warga menangkap Purwanto alias Pur yang melakukan aksi curas di Kampung Sasak Beusi, Desa Gadobangkong, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada 24 Mei 2019 dini hari.

"Pelaku juga sama berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, kemudian menodongkan golok kepada korbannya, setelah berhasil menguasai motor korban, pelaku berusaha melarikan diri," kata Rusdy.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sepeda motor dan sebilah golok. Seorang rekan pelaku, Dedi alias Ompong, masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Rusdy.

Berita Lainnya

Index