Prabowo Gugat Hasil Pilpres, Ini Detail Hukum Acara di MK

Prabowo Gugat Hasil Pilpres, Ini Detail Hukum Acara di MK
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019. Rencananya, sidang perdana akan digelar Jumat, 14 Juni nanti. Bagaimana detail hukum acaranya?

Hukum acara sengketa Pilpres diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut point hukum acara sebagaimana dilansir dari detikcom, Senin (10/6/2019):

Siapa saja pihak yang bersengketa?

Pihak yang bersengketa adalah:
1. Pemohon (Prabowo-Sandiaga)
2. Termohon (KPU)
3. Pihak Terkait (Bawaslu dan Jokowi-Ma'ruf)

Para pihak di atas bisa memberikan kuasa ke kuasa hukum untuk beracara.

Apa yang digugat?
Yang digugat ke MK adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilpres.

Bolehkan Prabowo menarik gugatan?
Boleh, paling lama pada sidang terakhir. Tapi tidak dapat diajukan lagi.

Kapan sidang perdana di MK?
Sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019

Kapan KPU memberikan jawaban tertulis atas gugatan Prabowo ke MK?
Maksimal pada Rabu, 12 Juni 2019

Kapan Capres Jokowi memberikan jawaban ke MK?
Maksimal pada Sabtu, 15 Juni 2019

Apa saja Alat Bukti di Sengketa Pilpres?
a. Surat/tulisan
b. Keterangan para pihak
c. Keterangan saksi
d. Keterangan ahli
e. Keterangan pihak lain
f. Alat bukti lain
g. Petunjuk

Bagaimana bila Prabowo-Sandiaga atau yang diberi kuasa tidak hadir dalam sidang perdana?
MK menyatakan permohonan gugur.

Berapa jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan di MK?
MK dapat membatasai jumlah saksi dan ahli.

Bolehkan MK menggelar sidang jarak jauh?
MK dapat menyelenggarakan video conference atas inisiatif MK atau berdasarkan permintaan para pihak.

Kapan MK memutuskan?
MK memutuskan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK (maksimal 28 Juni 2019).

Bagaimana bila 9 hakim tidak bulat suaranya?
a. 9 Hakim konstitusi rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara musyawarah mufakat. 
b. Bila tidak mencapai mufakat bulat, maka dilakukan voting. 
c. Bila voting deadlock, maka Ketua MK mempunyai hak menentukan hasil.
d. Pendapat hakim yang berbeda, dimuat dalam putusan.

Apa putusan MK?
a. Permohonan tidak dapat diterima.
b. Permohonan ditolak.
c. Bila permohonan dikabulkan, maka MK menyatakan Keputusan KPU batal, dan MK menghitung sendiri berapa perolehan suara yang didapat oleh Prabowo-Jokowi.

Kapan Putusan MK diserahkan ke KPU?
MK diberi waktu maksimal 3 hari setelah putusan untuk memberikan salinan putusan ke KPU (maksimal 1 Juli 2019), bisa juga lewat e-mail.

Berita Lainnya

Index