DPRD Disarankan Cabut Perbup Diperbolehkanya RM dan Kedai Kopi Buka Selama Ramadan

DPRD Disarankan Cabut Perbup Diperbolehkanya RM dan Kedai Kopi Buka Selama Ramadan
H Amrizal S.Ag

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1440 Hijriah/2019 Masehi sudah berlalu. Bahkan sejumlah umat muslim di Kabupaten Bengkalis telah merayakan Idul Fitri dengan suka cita. Bahkan, hingga Jumat (14/6/2019) lalu, umat muslim yang merayakan Idul Fitri sejak 5 Juni 2019 lalu masih ada yang melaksanakan rombongan berlebaran atau dikenal dengan bara’an oleh warga Bengkalis.

Selama bulan suci Ramadan, aktifitas umat muslim di Kabupaten Bengkalis saling berburu amal ibadah dan kebaikan. Walau dihadapkan banyaknya rumah makan (RM) dan kedai kopi yang buka selama bulan suci. Namun, tidak menyurutkan niat umat Islam untuk melalaikan kewajiban yakni menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Terkait diperbolehkannya rumah makan dan kedai kopi buka selama bulan Ramadan, mendapat perhatian khusus dari tokoh masyarakat Bengkalis. Sebab, makna dari bulan suci itu hilang jika umat Islam tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya. Seperti adanya Peraturan Bupati (Perbub) yang memperbolehkan rumah makan dan kedai kopi tetap dibuka selama Ramadan.

Pendapat ini disampaikan H. Mursid, salah seorang tokoh masyarakat Bengkalis. Sejak kepemimpinan Bupati Bengkalis Syamsurizal, Perbup itu tidak pernah sama sekali dipersoalkan. Padahal, Perbup yang memperbolehkan rumah makan dan kedai kopi tetap buka selama Ramadan ini jelas bertentangan dengan syariah Islam.

“Rekan-rekan media barangkali mengerti maksud apa yang saya sampaikan ini. Perbup yang memperbolehkan rumah makan dan kedai kopi itu sampai hari ini tidak pernah di revisi atau dicabut. Sementara saat mendekati, lebaran atau tiga hari sebelum lembaran, rasa toleransi umat beragama itu tidak terlihat, apalagi di kedai kopi itu semua tersedia baik makanan dan minuman,”tutur Mursid.

Mursid menyampaikan agar persoalan ini nantinya bisa disampaikan kepada DPRD Bengkalis, Bupati dan LAM Riau selaku pemangku kepentingan di bumi melayu ini. Karena, selama Ramadan di Bengkalis khususnya, tidak terlihat sama sekali nuansa Ramadan atau bulan suci, dimana umat muslim wajib melaksanakan ibadah puasa.

“Kita mendesak agar DPRD dan LAMR Kabupaten Bengkalis, serta MUI selaku pemangku kepentingan bisa membahasnya dan jika perlu mencabut Perbup atau peraturan yang memperbolehkan rumah makan dan kedai kopi buka selama bulan Ramadan. Karena, saya melihat di Pekanbaru saja, saat ini sudah berubah drastis, kedai kopi dan rumah makan tidak dibenarkan buka selama Ramadan, sehingga makna Ramadan itu terasa oleh masyarakat muslim,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis H Amrizal, M.Ag, Jumat (14/6/2019) dimintai tanggapan ada desakan dicabutnya Perbup diperbolehkannya Rumah Makan dan Kedai Kopi tetap buka selama Ramadan menjelaskan, MUI sebagai organisasi mewadahi ulama akan coba mempelajari kembali desakan atas Perbup diperbolehkannya rumah makan dan kedai kopi buka selama Ramadan.

“Terimakasih atas masukannya. Nanti akan kita pelajari dan bahas soal Perbup tersebut dan menjadi bagian dari evaluasi di MUI Bengkalis. Namun, perlu pertimbangan dari semua pihak apakah. Perbup itu dicabut atau direvisi. Tapi yang jelas hal ini menjadi masukan berharga nantinya, sehingga di Ramadan berikutnya, ada upaya untuk menyikapinya bersama-sama pemerintah daerah,” terangnya. (ab)

Berita Lainnya

Index