Heboh di Malang, Siswa Diancam Tak Naik Kelas Jika Ortu Tak Ambil Rapor

Heboh di Malang, Siswa Diancam Tak Naik Kelas Jika Ortu Tak Ambil Rapor
Surat pengambilan rapor SDN 7 Kepanjen, Kabupaten Malang/Foto: Istimewa

MALANG, RIAUREVIEW.COM -Undangan pengambilan rapor SD Negeri 7 Kepanjen, Kabupaten Malang mengejutkan banyak pihak. Dalam undangan tersebut, siswa diancam tidak naik kelas jika wali murid tidak mengambil rapor sesuai waktu yang ditentukan.

Surat undangan itu menyebar sampai di grup media sosial facebook. Sehingga banyak warganet yang menyampaikan pendapatnya di kolom komentar.

Surat bernomor 005/28/35.07.101.404.06/2019 itu diterbitkan oleh SD Negeri 7 Kepanjen untuk wali murid kelas 1 sampai kelas 5. Mereka diharapkan hadir pada Kamis (20/6) mulai pukul 08.00 WIB.

Selain menerangkan waktu beserta tempat pengambilan rapor, surat yang ditandatangani Kepala Sekolah Yuni Isnani juga menyertakan persyaratan dalam penerimaan rapor.

Syarat yang pertama, siswa bisa menerima rapor jika sudah mengembalikan semua buku yang dipinjam (buku paket). Kemudian yang kedua, siswa sudah melunasi uang administrasi bulanan plus uang bangku bagi kelas I.

Ada penegasan setelah dua persyaratan diberikan, apabila rapor tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, maka siswa tidak berhak naik kelas. Di akhir undangan, pihak sekolah mengharapkan orang tua siswa untuk datang tepat waktu.

Pembagian rapor untuk kelas I dan 2 akan dimulai pukul 08.00 WIB. Sedangkan untuk kelas 3, 4 dan 5 mulai pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho menyayangkan sepenggal kalimat di dalam surat resmi tersebut. Yakni kalimat 'apabila rapor tidak diambil pada waktu yang ditentukan, siswa tidak berhak naik kelas'

"Lha itu bagaimana, redaksional seperti itu. Apalagi di surat resmi, sangat kami sesalkan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan," kata Unggul yang dilansir detikcom, Selasa (18/6/2019).

Di sisi lain, politisi Gerindra menghargai upaya SD Negeri 07 Kepanjen dalam mendisiplinkan pelajar. Salah satunya dengan melibatkan peran aktif orang tua.

"Boleh-boleh saja jika alasannya mendisiplinkan. Tetapi redaksionalnya kurang tepat. Masak, harus memberikan sanksi tidak naik kelas hanya karena rapor tak diambil, sanksi yang terkesan arogan dan kurang mendidik. Belum lagi pelunasan uang bangku sebagai syarat lain," imbuhnya.

Dia berharap ada perbaikan dalam kebijakan tersebut. Secara lembaga DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, karena ada kewajiban biaya yang harus dipenuhi sebagai syarat penerimaan rapor.

"Kita upayakan bisa hadirkan Kabid TK/ SD Dinas Pendidikan terkait masalah itu. Termasuk pelunasan uang bangku kelas I yang menjadi syarat menerima rapor. Kita ingin tahu, maksud dari beban biaya tersebut," lanjutnya.

Unggul sebelumnya mengunggah surat undangan penerimaan raportdi SD Negeri 07 Kepanjen di akun facebook pribadinya. Postingannya banyak dibagikan di grup komunitas facebook hingga menuai banyak reaksi warganet.

"Saya dapat dari masyarakat, kemudian saya posting di FB. Tujuan memperbaiki sistem pendidikan, jangan ada arogansi atau kebijakan yang justru tak menjaga marwah lembaga pendidikan, khususnya di Kabupaten Malang," tutur Unggul mengakhiri.

Hingga berita ini ditulis, detikcom belum mendapat konfirmasi dari pihak SD Negeri 07 Kepanjen terkait beredarnya surat penerimaan rapor yang disoal wakil rakyat.

Berita Lainnya

Index