Bejat Guru SD di Tasikmalaya Perkosa Anak Tirinya yang di Bawah Umur

Bejat Guru SD di Tasikmalaya Perkosa Anak Tirinya yang di Bawah Umur
Ilustrasi

TASIKMALAYA, RIAUREVIEW.COM -Bejat, seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Cigalontang Tasikmalaya setubuhi anak tiri selama setahun terakhir. Akibat perbuatanya, IRS (57) diamankan anggota reskrim Polres Tasikmalaya, minggu (23/6/19).

Ayah empat orang anak dan empat orang cucu ini hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan. Pekerjaannya sebagai guru yang mendidik anak justru tidak sesuai slogan guru patut digugu dan ditiru. IRS Malah menggagahi anak trinya, LB yang berusia 15 tahun.

LB merupakan anak dari istri keduanya yang dinikahi awal tahun 2018. Perbuatan a usila pelaku terjadi sejak bulan Oktober 2018 lalu. 

"Tak terhitung pak saya melakukan persetubuhan sama anak tiri saya, hampir ada seminggu dua kali pak, saya khilaf," ungkap IR, yang dilansir detikcom, senin (24/6/19).

IRS yang akan pensiun pada 20 Agustus 2022 itu membeberkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, ia lakukan saat istrinya ke sawah atau saat masak di dapur. Pada petugas Irs juga mengaku hanya mampu berhubungan selama dua menit saja dengan korban. Korban tidak melawan karena dalam ancaman pelaku.

"Berawal ketika korban yang duduk di bangku kelas 3 SMP ini ditemukan sedang berpacaran lalu ayah tirinya itu mengancam akan dilaporkan ke ibunya. Korban yang diketahui sangat takut oleh ibunya itu meminta kepada ayah tirinya untuk tidak melaporkannya, dan memanfaatkan kelemahan itu korban justri disetubuhi pelaku terus menerus," ungkap AKP Pribadi atma, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, di kantornya senin pagi. 

Setelah setahun berlalu, akhirnya korban yang sudah merasa jengah serta ketakutan mengandung akhirnya melaporkan kejadian tang dialami pada ibu kanudngnya. Pelaku dilaporkan dan akhirnya masuk bui.

"Keluarga korban melaporkan kepada petugas dan langsung kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," tambah pribadi.

Kini IRS terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Pengabdianya sebagai PNS sejak 1984 juga hampir dipastikan sia sia karena di akhir masa kerjanya berbuat melawan hukum dan terancam dipecat tidak hormat.

Berita Lainnya

Index